Sabtu, 23 November 2024

BUMD Bidang Medis dan Kesehatan Jatim Tahan Pesangon Mantan Karyawan 

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Siti Munawaroh (58 tahun) mantan karyawan salah satu BUMD Jatim saat menagih pesangon yang tertahan didampingi Abdul Ghoni Muklas Ni’am anggota DPRD Surabaya, Selasa (17/1/2023). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Timur yang bergerak di bidang medis dan kesehatan menahan pensangon mantan karyawan.

Siti Munawaroh (58 tahun) mantan karyawan PT Kasa Husada Wira Jatim salah satu BUMD Jatim itu masih menunggu sisa uang pesangon yang belum dibayar tuntas perusahaannya. Dari total Rp153.658.400 yang harusnya diterima, masih tertahan sekitar Rp43 juta.

Wanita yang sudah pensiun sejak usia 56 tahun itu, mendatangi kantor BUMD Jatim, yang berada di Jalan Kalimas Barat, Surabaya itu hari ini, Selasa (17/1/2023).

Kedatangannya karena membutuhkan uang pensiunan yang dibayarkan secara bertahap molor diserahkan. Seharusnya, kata Siti, pesangon itu tuntas Februari 2022 lalu.

“Selama ini saya selalu sabar, walaupun diberikan terlambat dan nominal tiap bulannya tidak sesuai perjanjian. Nah, pada awal Januari 2023 ini, ketika saya tanya kapan akan diberikan lagi melalui WA (WhatsApp), itu nggak dibalas. Ditelepon juga nggak diangkat. Terus akhirnya nasib saya gimana,” tutur Siti.

Usahanya hari ini yang datang jauh-jauh dari Lamongan ke kantor PT Kasa Husada Wira Jatim sempat diminta pulang satpam, karena manajemen sedang meeting.

Tak mau upayanya sia-sia, Siti meminta bantuan untuk didampingi Abdul Ghoni Muklas Ni’am anggota DPRD Surabaya. Akhirnya, Siti didampingi Ghoni diperbolehkan menemui bagian keuangan perusahaan.

“Kita tadi ditemui oleh bagian keuangan. Tanggapannya positif. Memang sudah seyogyanya pesangon diberikan sesuai regulasi yang ada. Ini menjadi tanggung jawab dari perusahaan dan mudah-mudahan bisa selesai dengan baik,” kata Ghoni.

Ghoni mendorong, pesangan itu segera diberikan. Jika perusahaan mengalami kendala, dia meminta agar ada komunikasi. Dengan begitu, ada solusi dan tidak terkesan zalim.

“Kalau memang ada kendala atau kesulitan ya dikomunikasikan. Jangan tutup mata. Ditelepon atau dihubungi tidak direspons. Tidak benar itu,” tandasnya.

Selain itu, untuk mencegah kejadian serupa ke pegawai BUMD lain di Jawa Timur, Ghoni menyebut akan berkomunikasi dengan DPRD dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Saya berharap nantinya mungkin berkaitan dengan, Ini kan kewenangan ada di provinsi jadi saya akan coba mengkomunikasikan lebih lanjut ke teman-teman (eksekutif dan legislatif) provinsi terkait kekurangan-kekurangan sejauh ini. Melihat pabrik ini bisa berkembang lebih baik di bidang kesehatan, jadi problem-problem perusahaan bisa dibenahi dengan baik,” paparnya.

Sementara itu, Ade Riswanto Direktur Keuangan PT Kasa Husada Wira Jatim memastikan pesangon milik Siti akan diberikan akhir bulan Januari atau awal Februari 2023 nanti.

“Kami akan berikan pesangon yang menjadi hak milik Bu Siti pada akhir bulan nanti atau awal Februari,” kata dia.

Ade juga menyampaikan, terkendalanya pemberian pesangon itu disebabkan minimnya modal usaha yang dimiliki perusahaan. Meski begitu, kata Ade, perusahaan terus melakukan proses produksi.

Seperti diketahui, Siti Munawaroh telah bekerja di PT Kasa Husada Wira Jatim selama lebih dari 26 tahun. Selama masa baktinya terhadap salah satu BUMD milik Pemprov Jatim itu, Siti pernah diganjar lencana emas.

PT Kasa Husada Wira Jatim merupakan BUMD Jatim yang bergerak di bidang medis atau kesehatan. Yakni, pabrik untuk memproduksi perban kasa. Eksistensi pabrik tersebut telah ada sejak zaman Belanda.(lta/dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs