Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya meminta masyarakat membuang sampah rumen atau lambung hewan kurban ke tempat penampungan sementara (TPS) bukan sungai.
Agus Hebi Djuniantoro Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya menyebut, larangan itu sudah dituangkan dalam surat imbauan yang disebar ke semua kelurahan kecamatan mulai dua pekan lalu.
“Suratnya sudah saya luncurkan sekitar dua minggu yang lalu ke kecamatan dan kelurahan,” kata Hebi, Selasa (27/6/2023).
Dalam surat ada beberapa imbauan yang disampaikan pemkot, penyembelihan disarankan ke Rumah Potong Hewan (RPH). Jika disembelih sendiri tidak boleh mencuci rumen di sungai seperti yang sudah sering terjadi setiap Iduladha.
“Kami persiapkan di TPS untuk membuang rumen. Kemudian untuk membagikan daging dihindari menggunakan kresek. Kalau bisa pakai besek,” katanya lagi.
Khusus rumen, lanjut Hebi, benar-benar diketati. Masyarakat tidak boleh mencuci dan membuang rumen di sungai, harus di TPS setempat.
“Jadi yang di TPS kami siapkan tempat untuk rumen, silakan ke TPS terdekat, jangan dibuang dan mencuci di sungai. (Nanti) kami semprot pakai cairan khusus untuk menghilangkan bau (di TPS),” jelasnya.
DLH sudah berkoordinasi dengan Satpol PP untuk sanksi yang diberlakukan bagi masyarakat yang masih nekat mencuci dan membuang rumen di sungai.
“Itu tupoksinya penegak perda dari Satpol PP. Koordinasi sama Satpol PP juga,” tegasnya.
Hebi menyebut petugas kebersihan di semua wilayah pun siap memantau dan melakukan pembersihan jika masih ada yang melanggar.
“Pasti kalau itu (pengawasan), mereka dari sembilan rayon dari setiap wilayah. Setiap rayon ada. Rayon itu Surabaya dua, rayon pusat satu dan pusat dua, selatan satu dan selatan dua, utara satu dan utara dua, timur satu dan timur dua, kemudian rayon barat. Itu yang disiagakan semuanya,” tandasnya. (lta/iss/rst)