Jumat, 22 November 2024

Brimob Terdakwa Kanjuruhan Sebut Bisa Tembak Suporter Pakai Senpi Andai Boleh Dibawa

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Momen AKP Hasdarmawan eks Danki 1 Brimob Polda Jatim menunggu giliran diperiksa di ruang sidang, Kamis (16/2/2023). Foto: Meilita suarasurabaya.net

AKP Hasdarmawan eks Danki 1 Brimob Polda Jatim, terdakwa Tragedi Kanjuruhan sebut boleh menembak dalam situasi eskalasi merah kericuhan stadion. Termasuk menggunakan senjata api (senpi) andai tidak ada larangan membawanya ke dalam stadion.

Itu diungkap dalam sidang ke-14 Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, saat dia diperiksa sebagai saksi mahkota dua terdakwa lain sekaligus sebagai terdakwa hari ini, Kamis (16/2/2023).

Menurutnya, ada Peraturan Kapolri (Perkap) yang mengatur, polisi boleh menembakkan senjata api (senpi) jika eskalasi merah, situasi kericuhan tertinggi seperti Tragedi Kanjuruhan.

Namun, dalam laga Arema FC melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan 1 Oktober 2022 itu, AKBP Ferli Hidayat mantan Kapolres Malang sudah melarang semua petugas membawa senpi.

“Iya (saat eskalasi merah boleh nembak gas air mata). Seandainya, boleh bawa senpi, pada tahap itu sudah mengancam jiwa kami jiwa orang lain, tidak bisa diimbau, tidak bisa diarahkan, sudah anarkis, pada tahap enam, senpi pun kita tembakkan. Sesuai Perkap ada. Iya (situasi) sudah anarkis karena sudah membakar mobil polisi,” jelasnya.

Sehingga hanya gas air mata yang dibawa sembilan anggota Brimob di bawah kendalinya yang ditembakkan ke massa.

Penembakan itu pilihan terakhir yang menurutnya harus dilakukan untuk menyelamatkan personel.

“(Kenapa tidak mundur karena) saya prajurit, kalau tidak ada perintah mundur, saya tidak mundur,” tambahnya.

Ia sudah memperhitungkan dengan penembakan, suporter seharusnya mundur dan meninggalkan lapangan juga stadion. Masalah pintu yang tidak terbuka, ia tak tahu, karena sewajarnya pintu harus dalam keadaan terbuka 10 menit sebelum pertandingan usai.

Pembelaan soal penembakan gas air mata menurut Hasdarmawan, harus dilakukan demi mencegah suporter tribun lainnya yang turun ke lapangan menyerang petugas.

“Kalau tidak kita lakukan, semakin banyak orang turun di lapangan menyerang petugas, kekuatan kami tidak seimbang. Kalau kami biarkan, kalau saya tidak melakukan diskresi yang saya punya, mungkin saya tidak akan duduk di sini (ruang sidang),” tandasnya.

Tragedi Kanjuruhan terjadi pada 1 Oktober 2022 pascapertandingan sepak bola di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Tercatat sebanyak 135 orang meninggal dunia dan 600 orang lainnya cedera dalam tragedi ini.(lta/abd/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
35o
Kurs