Kantor Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Timur (BPK Jatim) segera merilis temuan penyimpangan anggaran tiap pemerintah daerah provinsi, maupun kabupaten dan kota, pada 25 Mei 2023 mendatang.
Karyadi Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur (Jatim) menyebut, dari total 39 instansi yaitu pemerintah provinsi, dan 38 pemerintah kabupaten dan kota sudah diperiksa seluruhnya.
Hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran 2022 itu sedang disusun, dan akan disampaikan ke pihak legislatif serta kepala daerah masing-masing lagi.
“Ya pasti. Sekarang ini kami lagi melakukan pemeriksaan keuangan daerah. Artinya, seluruh pemda sudah menyerahkan keuangan unaudited-nya. Terus, kita audit, sekarang sudah ditahap penyusunan laporan dan akan kami serahkan maksimal 25 Mei ini. Ini akan kami laksanakan serentak berikut temuan, rekomendasi dan opini atas laporan keuangan pemda di Jatim,” beber Karyadi, Jumat (12/5/2023).
Dia menjelaskan kalau temuan itu beragam. Rata-rata menyangkut pengelolaan keuangan yang tidak semestinya.
“Masih menyangkut pengelolaan keuangan itu psti ada. Administrasi, akuntansi ya biasa masih kecil-kecil. Juga mengenai kegiatan atau proyek-proyek yang dikerjakan masing-masing-masinh kota itu masih ada kekurangan volume. Kalau itu sudah dibayar berarti kelebihan pembayaran, dan itu harus disetor atau dibalikin. Kalau belum dibayar artinya akan diperhitungkan dicocokkan lah. Kemudian kesalahan aritmatik , perhitungan yang menyebabkan kelebihan pembayaran,” bebernya.
Dalam laporan tak hanya menyertakan kesimpulan, sambungnya, BPK akan menyertakan opini wajar atau tidaknya temuan-temuannya.
“Sekarang masih penyusunan, pemeriksaan udah selesai. Nanti kemudian kami simpulkan wajar atau tidak. Jadi BPK hanya diberi waktu 60 hari untuk melakukan pemeriksaan. Meliputi 39 entitas. 38 kabuaten kota dan satunya provinsi,” jelasnya.
Rata-rata jenis penyimpngan yang dilakukan tiap pemda, sambungnya, hampir sama.
“Sama rata-rata masih ada penyimpangan-penyimpangan volume, rata-rata pekerjaan fisik, juga ada pekerjaan yang tidak ketepatan sasaran, itu semua ya general, bantuan yang harusnya diberikan ke siapa tapi ke siapa itulah kecil-kecil,” imbuhnya lagi.
Termasuk penyalahgunaan dana hibah yang menyeret nama Sahat Tua Simanjuntan pimpinan DPRD Jatim.
“Ya kami nanti lihat, kita ramu dikompilasi dulu. Kebenaran itu harus diklarifikasi, dicek ulang, butuh waktu. APBD dan BUMD yang diperiksa. (Sementara) rekomendasi itu tergantung kasusnya dan akibatnya dan menghilangkan sebab. Sehingga kemudian hari tidak terjadi lagi,” tandasnya. (lta/bil/faz)