Sabtu, 23 November 2024

BPK: Rp197 Miliar Anggaran KJP Plus dan KJMU Tahun 2022 Tidak Tersalurkan

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Gedung BPK. Foto: BPK

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan anggaran Provinsi DKI Jakarta tahun 2022 sebanyak Rp197,55 miliar yang tidak tersalurkan kepada pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggulan (KJMU).

Temuan itu disampaikan Ahmadi Noor Supit Anggota V BPK RI, hari ini, Senin (29/5/2023), di Gedung DPRD DKI Jakarta.

“Bantuan Sosial KJP Plus dan KJMU senilai Rp197,55 miliar belum disalurkan kepada penerimanya dan Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar senilai Rp15,18 miliar tidak sesuai ketentuan,” ujarnya.

Kemudian, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga melakukan pembayaran atas belanja senilai Rp11,34 miliar akibat kelebihan penghitungan gaji, dan tambahan penghasilan senilai Rp6,38 miliar.

Kekurangan volume pengadaan barang atau jasa sebanyak Rp4,06 miliar, kelebihan pembayaran belanja hibah dan bansos senilai Rp878 juta, dan denda keterlambatan senilai Rp34,53 miliar.

“Atas permasalahan tersebut, telah dikembalikan ke Kas Daerah sebanyak Rp14,66 miliar,” ungkapnya.

Walau begitu, temuan tersebut tidak mempengaruhi opini BPK memberikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemprov DKI Jakarta.

Lebih lanjut, BPK meminta Pemprov DKI menindaklanjuti temuan tersebut terhitung selama 60 hari sesudah laporan tersebut disampaikan.

Merespons itu, Heru Budi Hartono Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta menyatakan akan segera menindaklanjuti semua temuan BPK.(rid/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs