Jumat, 22 November 2024

BPBD Jatim Imbau Warga Tak Dekati Bibir Kawah Bromo

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Imbauan peningkatan aktivitas vulkanik Gunung Bromo. Foto: BPBD Jatim

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Timur mengimbau warga agar tidak mendekati bibir kawah Gunung Bromo pada radius 1 kilometer menyusul adanya peningkatan aktivitas vulkanik.

Gatot Soebroto Kepala Pelaksana BPBD Jatim dalam keterangan tertulis di Sidoarjo, Minggu (12/2/2023), mengatakan pihaknya melakukan beberapa upaya preventif atas kenaikan level gunung api Bromo menjadi level 2.

“Upaya itu di antaranya penutupan radius 1 kilometer dari bibir kawah untuk kegiatan wisatawan dan perdagangan, melakukan sosialisasi dan kesepakatan bersama dengan pelaku jasa wisata (paguyuban jeep, kuda, dan PKL) terkait larangan untuk berkegiatan radius 1 kilometer, sosialisasi kepada para wisatawan untuk tidak melakukan aktivitas radius 1 kilometer serta pemberian pengumuman kepada pengunjung di tiket masuk Bromo,” ucapnya seperti dilaporkan Antara.

Terkait aktivitas vulkanik yang meningkat, kata dia, BPBD Jatim juga menggelar rapat koordinasi menghadapi erupsi Gunung Bromo.

Menurut dia, meningkatnya status dan aktivitas Gunung Bromo dalam beberapa waktu terakhir membuat BPBD Jatim melakukan aksi kesiapsiagaan berupa rapat koordinasi (rakor) yang melibatkan berbagai unsur dan wilayah.

Rapat kesiapsiagaan menghadapi erupsi Gunung Bromo ini dilangsungkan di Ruang Siaga Kantor BPBD Jatim dengan menghadirkan Hetty Tiastuty Seismologis Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG).

Hadir dalam rakor itu perwakilan dari Taman Nasional Bromo Tengger dan Semeru (TNBTS), Dinas Kehutanan Jatim, Disbudpar Jatim, BPBD, Disbudpar, dan Satpol PP empat daerah, yakni Kabupaten Probolinggo, Malang, Lumajang, dan Pasuruan.

“Salah satu poin penting dalam bahasan rakor kali ini adalah penanganan pedagang yang bermunculan di kawasan lautan pasir Gunung Bromo,” ucapnya.

Ia mengatakan, keberadaan puluhan pedagang ini menjadi pembahasan, mengingat keberadaan mereka berada di area Kawasan Rawan Bencana (KRB) III, yang menurut PVMBG harus dihindari untuk beraktivitas, khususnya saat status gunung api meningkat pada Level II (Waspada).

Hal itu juga selaras dengan rilis PVMBG pada 4 Februari 2023 lalu yang mengimbau masyarakat di sekitar Gunung Bromo, termasuk pedagang, pengunjung, wisatawan, dan pendaki untuk tidak memasuki areal kawah dalam radius 1 kilometer dari kawah aktif Gunung Bromo.(ant/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs