Jumat, 22 November 2024

BP2MI Usulkan Kenaikan Upah PMI di Singapura dan Hong Kong

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Benny Rhamdani Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) saat berbincang dengan para korban, Sabtu (28/1/2023). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Benny Rhamdani Kepala Badan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) akan mengusulkan kenaikan upah Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor domestik di Singapura dan Hong Kong.

“Ini pertama kalinya dari enam tahun terakhir gaji PMI Singapura dan Hong Kong akan kami usulkan dinaikkan beberapa persen,” kata Benny dilansir Antara, Kamis (6/7/2023).

Menurutnya, saat ini gaji PMI rata-rata sebesar 550 dolar Singapura per bulan, atau sekitar Rp6 juta. Besaran upah tersebut sudah berjalan selama enam tahun terakhir.

“Dalam pelaksanaan pekerja asing di Singapura, pemerintah di sana tidak mengatur besarnya upah untuk pekerja asing sektor domestik. Selama enam tahun terakhir ini gaji upah pekerja asing 550 dolar Singapura baik yang mempunyai pengalaman atau tidak,” ujarnya.

Oleh karena itu, BP2MI mengusulkan kenaikan gaji pekerja migran dalam dua skema, yakni 550-750 dolar Singapura bagi pekerja yang belum punya pengalaman, dan 550-900 dolar Singapura untuk yang sudah berpengalaman.

Sementara untuk PMI yang ada di Hong Kong, BP2MI mengusulkan besaran upah minimal sebesar 4.730 dolar HK atau sekitar Rp9 jutaan bagi PMI yang belum memiliki pengalaman, ditambah tunjangan makan sebesar 1.196 dolar HK.

Sedangkan, bagi PMI yang sudah berpengalaman bekerja dari Hong Kong dan Taiwan besaran upah yang diberikan sebesar 5.500 dolar HK atau sekitar Rp10 juta per bulan ditambah tunjangan makan sebesar 1.196 dolar HK.

“Khusus bagi pekerja migran Indonesia yang memperpanjang kontrak kerjanya, upah minimal per bulan yang diberikan adalah sebesar 6.000 dolar HK ditambah tunjangan makan sebesar 1.196 dolar HK,” ujar Benny.

Benny mengatakan usulan kenaikan upah bagi PMI tetap menghormati peraturan pihak terkait dari Hong Kong.

Ia yakin, dengan naiknya standar upah di Hong Kong bagi PMI dengan berbasis kompetensi atau kemampuan, akan segera diikuti oleh pemerintah negara lain yang juga menempatkan pekerjanya ke Hong Kong.

“Guna merealisasikan usulan ini, kami BP2MI akan terus secara intensif melakukan komunikasi dan berkoordinasi dengan Perwakilan RI Hong Kong dan Singapura,” ucapnya. (ant/saf/faz)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
32o
Kurs