Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) melepas 141 orang pekerja Indonesia yang hendak diberangkatkan ke Korea Selatan untuk bekerja di sektor usaha perikanan dan manufaktur.
Benny Ramdhani Kepala BP2MI berpesan kepada pekerja yang diberangkatkan ke Korea Selatan untuk memanfaatkan layanan pengaduan tenaga kerja jika mengalami masalah di tempat kerja.
“Kalau tidak betah dengan majikan karena ada perlakuan dari majikan yang membuat mereka tidak nyaman, sebenarnya mereka tinggal lapor ke portal (layanan) pengaduan milik Korea. Nah di sana nanti akan dicarikan oleh (otoritas terkait di) Korea majikan yang baru. Jadi jangan langsung kabur,” katanya di Jakarta, melansir Antara, Senin (4/9/2023).
Dia juga mengingatkan, bagi para pekerja untuk tidak berpindah-pindah negara agar tidak dianggap ilegal. Karena menurutnya, hal tersebut bisa mempersulit keberlangsungan karir mereka ke depannya.
“Kalau kabur risikonya (bisa dijerat dengan) undang-undang keimigrasian, karena mereka akan dianggap alih prosedural atau ilegal. Nah itu kan kasihan bagi mereka. Mereka otomatis tidak bisa lagi masuk ke Korea, dan kita juga akan memperketat mereka untuk masuk ke negara lain untuk bekerja,” imbuhnya.
Untuk diketahui, pemberangkatan para pekerja Indonesia ke Korea Selatan tersebut merupakan bentuk upaya kerjasama kedua negara dalam hal peningkatan sektor tenaga kerja dan ekonomi.
Menurut dia, peningkatan masalah semacam itu (kabur) dikhawatirkan bisa mempengaruhi hubungan penempatan tenaga kerja antara kedua negara.
“Tidak banyak lah ya (kasus migran kabur), tapi ini menjadi tanda awas,” terangnya. (ant/fra/ipg)