Jumat, 22 November 2024

BNPT Masih Selidiki Hubungan Al Zaytun dengan NII

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ahmad Nurwakhid Direktur Pencegahan BNPT. Foto: BNPT

Ahmad Nurwakhid Direktur Deradikalisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyatakan pihaknya masih mendalami ada tidaknya afiliasi dan keterkaitan antara Al Zaytun dengan gerakan Negara Islam Indonesia (NII).

Menurut Ahmad, hal tersebut dilakukan karena secara historis memang ada keterkaitan antara Al Zaytun dan gerakan NII.

“Persoalannya adalah apakah sampai saat ini masih ada, tentu ini masih dalam proses kajian dan pendalaman BNPT bersama dengan stakeholder terkait lainnya,” kata Nurwakhid dilansir Antara, Sabtu (8/7/2023).

Keterkaitan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun dengan NII kembali diangkat dan mencuri perhatian setelah ponpes yang dipimpin Abu Toto alias Panji Gumilang terus mendapatkan sorotan publik soal isu dugaan penistaan agama dan isu lainnya.

Sebagai informasi, DI/TII atau NII adalah kelompok jaringan radikal terorisme melalui gerakan pemberontakan yang dipimpin Marijan Kartosuwiryo.

Namun pascareformasi, UU Anti Subversi Nomor 11/ PNPS /1963 ditiadakan, sehingga negara tidak punya instrumen hukum untuk menjerat gerakan dan organisasi ini.

Nurwakhid berpendapat, walaupun ada hubungan historis antara Al Zaytun dan NII, BNPT tidak bisa asal menjerat dengan UU Antiteror.

“UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Nomor 5 Tahun 2018 hanya bisa diterapkan terhadap kelompok atau jaringan radikalisme yang masuk dalam Daftar Terduga Terorisme dan Organisasi Terorisme (DTTOT), seperti: JI, JAD, JAT, dan lainnya,” tuturnya.

Hingga sekarang, sambungnya, NII belum terdaftar dalam DTTOT sebelum mendapatkan ketetapan dari pengadilan.

“Karena itu, melihat dari aspek historis, ideologi, dan gerakannya yang masih ada hingga saat ini tentu kita mendorong agar NII dimasukkan dalam DTTOT sehingga bisa dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme,” imbuh Nurwakhid.

Terkait penanganan kasus Al Zaytun, lanjut Nurwakhid, harus dilakukan secara menyeluruh dan kolaboratif dengan pendekatan hukum pidana umum maupun pidana khusus sesuai bukti-bukti yang cukup.

BNPT berperan dalam pengawasan dan “monitoring” bersama lembaga terkait untuk melakukan pendalaman keterkaitan Al Zaytun dengan jaringan NII.

“Namun, hal terpenting lainnya yang patut dipertimbangkan adalah mitigasi dan pembinaan khususnya terhadap para santri dan cipta kondisi agar menjamin stabilitas kamtibmas,” pungkasnya. (ant/bnt/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs