Jumat, 22 November 2024

BNN Sita 274 Kg Narkotika dari Lima Kasus Peredaran Gelap

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Komjen Pol. Petrus Reinhard Golose Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI saat menyita narkotika. Foto: Antara

Badan Narkotika Nasional (BNN) RI berhasil menyita 274,05 kilogram narkotika dari lima kasus peredaran gelap narkotika di berbagai daerah di Indonesia yang dilakukan oleh 17 tersangka.

“Kembali, BNN RI mengungkap lima kasus besar peredaran gelap narkotika yang dilakukan oleh 17 tersangka,” kata Komjen Pol. Petrus Reinhard Golose Kepala BNN RI dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (18/8/2023).

Golose menyebut, jenis barang bukti narkotika yang disita adalah 85,68 kilogram sabu; 61.200 butir atau 6.436,90 gram sabu tablet (yaba); 323.822 butir atau 129.920 gram ekstasi; dan 52,01 kilogram atau 52.017,47 gram ganja.

“Kalau kita lihat disini ada hal yang baru dan mulai masuk ke Indonesia adalah yang disebut dengan yaba. Sebenarnya ini metamfetamin, tapi ini lebih banyak terkenal dan beredar di Thailand,” ujarnya, dilansir Antara.

Dia juga mengatakan, dengan berhasil menyita 274,05 kilogram narkotika tersebut, BNN RI setara menyelamatkan 582.399 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika.

“Apalagi banyak yang disebut dengan paket hemat yang dipakai oleh anak-anak muda, bisa lebih banyak lagi,” ucap Golose.

Lebih lanjut, Golose menjelaskan kronologi penangkapan barang bukti dari lima kasus tersebut. Kasus pertama adalah pengamanan barang bukti 10.617 gram sabu dan 61.200 butir sabu tablet (yaba) dari dua tersangka, Az dan Wa di perairan Lhokseumawe, Aceh, Minggu (30/7/2023).

Berdasarkan penangkapan itu, petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan mengamankan dua tersangka lainnya, yakni MH dan ZH di Kota Lhokseumawe, Aceh, pada Senin (31/7/2023).

Kasus kedua, dengan barang bukti 22.547,50 gram sabu. Barang bukti diamankan dari sebuah minibus berisi 12.457,5 gram sabu yang disembunyikan dalam tangki bensin, dikendarai oleh SA alias H, di sebuah SPBU di Bengkalis, Riau, pada Sabtu (5/8/2023).

Selanjutnya, petugas mengamankan dua paket ganja lainnya di kantor loket Lion Parcel Palembang, Sumatera Selatan, yang dikirim dari Medan, Sumatera Utara. Paket yang ditujukan kepada tersangka AAA alias I alias S itu masing-masing berisi 1.982,46 gram dan 1.999,52 gram ganja, pada Kamis (10/8/2023).

Kasus keempat, dengan barang bukti 52.520 gram sabu dan 323.822 butir ekstasi. Petugas mengamankan barang bukti tersebut dari empat tersangka, yakni M alias PM alias APA; AR alias R; H alias A; dan N di Pasar Sunggal, Medan, Sumatera Utara, Selasa (8/8/2023).

Kasus kelima, barang bukti 39.399,30 gram ganja yang diamankan petugas dari tangan tersangka JP di Baruna, Dumai, Riau, pada Minggu (13/8/2023). Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas selanjutnya mengamankan PB yang diketahui sebagai pemilik dua karung ganja tersebut.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tegas Golose. (ant/fra/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs