Budi Hanoto Kepala Kantor Wilayah Bank Indonesia Jawa Timur memastikan bahwa pihaknya selalu melayani penukaran uang tunai pecahan kecil. Sehingga, jika ada pedagang yang memberikan kembalian berupa permen, itu karena mereka malas menukarkan uang.
“Kalau pakai permen, ya, jelas dilarang. Tentu ada sanksi kalau tidak menggunakan uang rupiah. Kan ada di undang-undang. Masyarakat berhak tidak menerima atau menolak permen itu,” ujarnya dalam program Wawasan di Radio Suara Surabaya, Selasa (21/3/2023).
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang disebutkan bahwa rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi pembayaran yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menurut Budi, permasalahan “kembalian permen” terjadi karena pedagang kehabisan atau tidak menyediakan uang kecil. Padahal Bank Indonesia sudah menyediakan.
“Minta berapa ya dikasih. Persoalannya merchant mau gak menukar ke Bank Indonesia, lewat bank tentunya. Dia harus ke bank untuk menukar uang kecil. Mulai dari 50 perak, 100 perak, 1.000 perak ada semua,” kata dia.
Menanggapi kasus bank yang tidak punya cukup persediaan, Budi menjelaskan memang butuh tempat penyimpanan yang besar untuk pecahan uang kecil dari Bank Indonesia. “Mungkin bank tidak punya storage yang cukup. Sebenarnya bank bisa minta ke Bank Indonesia. Silakan datang, kami menyediakan uang yang cukup,” tuturnya.
Adapun alur penukaran pecahan uang kecil untuk retail yaitu datang ke bank dan menyebutkan jumlah pecahan yang diminta. Selanjutnya, bank akan meminta ke Bank Indonesia via aplikasi. Besoknya, bank atau pedagang bisa mengambil ke Bank Indonesia.
Pedagang juga bisa memanfaatkan layanan kas keliling yang dikerahkan ke pasar-pasar tradisional.
Opsi lain agar terhindar dari “kembalian permen”, masyarakat disarankan untuk bertransaksi menggunakan layanan pembayaran digital.(iss/rst)