Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengagendakan pemeriksaan ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), besok Senin (4/9/2023) pagi, terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Sidang yang bersifat terbuka untuk umum rencananya digelar di Gedung DKPP, kawasan Menteng, Jakarta Pusat, dipimpin Heddy Lugito Ketua DKPP.
David Yama Sekretaris DKPP mengatakan, agenda sidang adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu, serta para saksi dan pihak terkait yang dihadirkan di persidangan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni 5 hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ujarnya di Jakarta, Minggu (3/9/2023).
Sekadar informasi, perkara tersebut diadukan Rahmat Bagja Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI beserta anggota Bawaslu RI lainnya, yaitu Totok Hariyono, Herywn J.M. Malonda, Puadi, dan Lolly Suhenty.
Dalam aduannya, Pimpinan Bawaslu menilai Hasyim Asy’ari Ketua KPU bersama Komisioner KPU lainnya yaitu Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz melakukan pelanggaran etik.
Pelanggan yang didalilkan antara lain membatasi tugas pengawasan Bawaslu terkait pembatasan akses data dan dokumen pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon), serta pengawasan melekat pada Bawaslu berkaitan dengan jumlah personel dan durasi pengawasan.
Selain itu, para teradu juga didalilkan melaksanakan tahapan di luar program dan jadwal tahapan pemilu yang diatur Undang-undang Pemilu.
Kemudian, Komisioner KPU didalilkan melaksanakan tahapan di luar PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu, serta PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPR Provinsi, dan DPR Kabupaten/Kota. (rid/ham)