Jumat, 22 November 2024

Berstatus Tersangka Korupsi, Firli Masih Menjalankan Tugas Ketua KPK

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Firli Bahuri Ketua KPK memberikan keterangan terkait penyelidikan dan penyidikan KPK, Senin (24/2/2020), di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta. Foto: Farid suarasurabaya.net

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pihaknya berkomitmen menjalankan tugas dan fungsinya, pascapenetapan tersangka Firli Bahuri Ketua KPK oleh Polda Metro Jaya.

Dalam keterangan pers, siang hari ini, Kamis (23/11/2023), di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Alexander Marwata Wakil Ketua KPK mengatakan, Firli masih menjabat Ketua KPK dan menjalankan tugas seperti biasa.

Bahkan, Alex bilang pensiunan jenderal bintang tiga polisi itu masih ikut rapat internal Pimpinan KPK.

Dia menegaskan, belum ada pergantian Pimpinan KPK karena Joko Widodo Presiden belum menerbitkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian sementara Firli.

“Ini kami tidak berandai-andai, kami juga tidak tahu, dan belum ada juga Keppres dari Presiden. Sampai saat ini Pak Firli masih menjabat sebagai Ketua KPK dan menjalankan tugas seperti biasa,” ujarnya.

Lebih lanjut Alex Marwata mengatakan secara pribadi tidak malu dengan adanya Komisioner KPK yang jadi tersangka korupsi lantaran itu belum terbukti di persidangan.

Faktanya, Firli merupakan Ketua KPK pertama sepanjang sejarah berdirinya komisi antirasuah yang menjadi tersangka tindak pidana korupsi.

Seperti diketahui, Tim Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri Ketua KPK sebagai tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo bekas Menteri Pertanian.

Pengumuman status hukum itu disampaikan Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023) malam, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Penetapan Firli sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.

Tim gabungan itu menemukan cukup bukti untuk menetapkan Ketua KPK sebagai tersangka tindak pidana korupsi.

Firli terindikasi melakukan pemerasan, menerima gratifikasi, atau menerima hadiah terkait penanganan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian yang dilakukan KPK.

Atas perbuatan yang disangkakan, Firli terjerat Pasal 12 e atau Pasal 12B, atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. (rid/ham)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
34o
Kurs