Jumat, 22 November 2024

Berkas Perkara Tersangka Tragedi Kanjuruhan Sudah Dilimpahkan Ke PN Surabaya

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Tumpukan berkas dakwaan para tersangka yang diserahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (3/1/2022). Foto: Istimewa

Tumpukan berkas perkara tersangka tragedi Kanjuruhan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (3/1/2023) sekitar pukul 14.00 WIB oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Agung Pranata Humas PN Surabaya mengatakan, saat ini berkas sudah diserahkan ke Pengadilan. Namun untuk pendaftaran perkara mesti dilakukan secara elektronik.

“Tinggal menunggu penunjukan majelis, baru ditentukan jadwal sidang,” kata Agung kepada suarasurabaya.net.

Sedangkan untuk pendaftaran elektronik, rencananya juga dilakukan hari ini. Kata Agung, selain menyerahkan dakwaan dan berkas perkara pihak Kejati Jatim juga melakukan pendaftaran elektronik.

Sementara itu Fathur Rohman Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim menjelaskan jika persidangan Kanjuruhan akan menunjuk 17 jaksa penuntut umum (JPU). 17 JPU itu gabungan dari Kejati Jatim dan Kejari Kabupaten Malang.

“Iya, sedang proses di PN Surabaya (surat dakwaan dimasukkan hari ini),” kata Fathur.

Untuk diketahui, pelimpahan kasus Kanjuruhan ke PN Surabaya sebagaimana Putusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 355 /KMA/SK/XII/2022 tanggal 15 Desember 2022 Tentang Penunjukan pengadilan Negeri Surabaya Untuk Memeriksa dan memutus Perkara Pidana.

Untuk diketahui, para tersangka yang bakal disidangkan di PN Surabaya antara lain:

1. Suko Sutrisno Security Officer didakwa pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

2. Abdul Haris Panpel Arema FC didakwa pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

3. Tersangka Wahyu Setyo anggota Polri, didakwa pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP.

4. Tersangka Bambang Sidik Achmadi anggota Polri, didakwa pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP.

5. Tersangka Hasdarmawan anggota Polri, didakwa pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP.

Sedangkan, satu tersangka Akhmad Hadian Lukita Dirut PT LIB saat ini berkasnya masih belum lengkap sehingga tidak bisa disidangkan. Status penahanannya pun juga sudah habis sehingga dia tidak ditahan meski menjadi tersangka.(wld/dfn)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs