Kembali beredar foto yang menunjukkan ada kesalahan cetak pada lembaran mushaf Al Quran di media sosial. Kesalahan cetak tersebut tepatnya pada ayat 8 surat Al Kahfi, kata lajaa’iluuna tertulis lajaahiluuna.
Foto yang beredar itu berupa lembaran Al-Qur’an halaman 294, disertai tanda panah warna biru yang menunjuk tulisan yang salah cetak. Pada pojok kiri atas, terdapat bagian yang warnanya lebih gelap, menunjukkan citra bayangan dan lipatan.
Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan foto kesalahan cetak tersebut telah beredar berkali-kali di media sosial sejak 2022.
“Lajnah Pentashihan Mushaf Alquran (LPMQ) Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama telah memberikan penjelasan sejak kali pertama foto ini beredar pada April 2022,” kata Ahmad Fauzin Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi (HDI) Kemenag di Jakarta, saat dilansir dari Antara, Minggu (13/8/2023).
Fauzin melanjutkan, pihaknya mencatat foto yang sama seperti itu setidaknya sudah beredar empat kali. Foto tersebut kali pertama beredar pada April 2022, lalu sempat muncul kembali pada Oktober 2022. Kemudian, pada Sabtu (12/8/2023) kembali ramai diperbincangkan di media sosial.
Foto tersebut bahkan diunggah Menkopolhukkam melalui akun Twitter pribadinya. “Ini ada info Al Quran salah cetak huruf pada Surat Al Kahfi ayat 8. Seharusnya huruf ‘ain (lajaa’iluuna) tercetak huruf ha’ (lajaahiluuna). Harap dicek. Jika benar, Kemenag perlu menariknya dari peredaran, karena penerbitnya ditashih oleh Kemenag,” tulis dia.
Menurut Fauzin, mushaf Alquran yang di dalamnya ada kesalahan cetak ayat 8 surat Al-Kahfi itu adalah pesanan Badan Wakaf Alquran (BWA) kepada penerbit Mulia Abadi Bekasi.
“Mushaf tersebut tidak melalui proses pentashihan di LPMQ. Adapun surat tanda tashih yang tercantum dalam mushaf tersebut adalah surat tanda tashih untuk mushaf Ar-Rahman milik penerbit Mulia Abadi Bekasi,” kata dia.
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 44 Tahun 2016 tentang Penerbitan, Pentashihan dan Peredaran Mushaf Alquran, LPMQ telah menyampaikan teguran dan peringatan serta memerintahkan untuk melakukan penarikan dan melarang mushaf tersebut untuk diedarkan sejak April 2022.
“Jika masyarakat masih menemukan mushaf Al Quran yang terdapat kesalahan tersebut agar segera melaporkannya kepada LPMQ dan mengirimkan mushaf tersebut kepada penerbit Mulia Abadi untuk diganti dengan mushaf Al Quran yang sudah benar,” pungkasnya.(ant/ris/rid)