Jumat, 22 November 2024

Bentuk FP3HI untuk Memantau Perempuan Penjaga Hutan di Indonesia

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Forum Perempuan Penjaga dan Pengelola Hutan Indonesia (FP3HI) resmi dideklarasikan di Surabaya pada Jumat (10/11/2023). Foto: Istimewa

Sidang pleno Kongres Perempuan Penjaga Hutan telah tuntas serta menghasilkan presidium daerah provinsi dari 14 provinsi se-Indonesia. Mereka juga bersepakat membentuk Forum Perempuan Penjaga dan Pengelola Hutan Indonesia (FP3HI).

Berlangsung di Surabaya, sidang yang diikuti oleh kategori perempuan penjaga hutan berusia di atas 30 tahun ini bertujuan membentuk dan menetapkan presidium daerah provinsi yang bertugas sebagai koordinator masing-masing provinsi dalam forum yang baru terbentuk pada sidang komisi.

Ke-14 presidium daerah provinsi yang diajukan di antaranya Bunsu Raina (Aceh), Misyanti (Riau), Ani Tasriyah (Sumatera Selatan), Yaherna Gusti (Sumatera Barat), Neneng Puspita (Bengkulu), dan Agata Elma Ulana (Kalimantan Barat).

Kemudian Patriani (Kalimantan Timur), Purkasih (Jawa Tengah), Ester Balango (Sulawesi Tengah), Putri Ayu Anjasari (Sulawesi Selatan), Yokbeth Elizabeth Sueymala (Papua), Amina Ahek (Papua Barat), Agata Alua (Papua Tengah), dan Magdalena Marista Tanoy (Papua Selatan)

Mereka yang terpilih akan bertanggung jawab atas keberlangsungan dan kebersamaan perempuan penjaga hutan.

“Nama-nama yang tertera di atas akan menjadi pimpinan yang mengoordinir dan memantau perempuan penjaga hutan di wilayah mereka masing-masing,” terang Ike Sulistiowati Ketua Panitia.

Dari hasil sidang pleno Kongres Perempuan Penjaga Hutan Indonesia, presidium daerah provinsi lalu mendeklarasikan pembentukan FP3HI.

Hal itu didasarkan dari kondisi perempuan dan generasi muda menghadapi sejumlah tantangan dalam melakukan pengelolaan hutan dan lingkungannya.

Mereka juga menyuarakan lima butir pernyataan. Pertama, meminta Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk memperkuat peran kepemimpinan perempuan dan generasi muda di tingkat tapak dan membuka ruang ekspresi yang utuh agar gerakan perempuan makin bermakna untuk kelestarian hutan, ketahanan pangan yang adil dan setara.

Kedua, meminta pemerintah menetapkan kebijakan afirmasi tentang perlindungan dan pelibatan perempuan dalam pengelolaan dan pengawasan hutan dan lahan, ketahanan pangan dan sumber daya alam.

Ketiga, meminta kepada pemerintah untuk memastikan keamanan dan keselamatan perempuan pembela hak atas lingkungan hidup dan hutan, serta menjamin dan melindungi Kelompok perempuan dalam setiap proses penegakan hukum sektor sumber daya alam.

Keempat, meminta kepada pemerintah untuk memperluas akses atas wilayah kelola perempuan, infrastruktur pendukung, dan menfasilitasi untuk mempermudah perizinan produk dan akses pasar berbasis komoditas yang diprakarsai komunitas perempuan.

Kelima, mendorong Pemerintah dan para pihak swasta dan non swasta untuk membuka akses permodalan dalam mendukung kegiatan usaha kelompok perempuan. (saf/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs