Jumat, 22 November 2024

Belum Sepekan, Daop 8 Surabaya Turunkan Tiga Penumpang yang Sengaja Lebihi Relasi

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Situasi penumpang kereta di stasiun di KAI Daop 8 Surabaya. Foto: Humas KAI Daop 8 Surabaya

Belum sepekan aturan baru berlaku, PT KAI Daop 8 Surabaya sudah menurunkan  tiga penumpang karena sengaja melebihi relasi yang tertera dalam tiket perjalanan.

Luqman Arif Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya menyebut, pelanggaran ditemukan pada 4 Agustus, atau sehari seetlah aturan baru melebihi relasi diterapkan.

“Ada dua (penumpang yang melanggar). Kereta Api Sancaka relasi Surabaya-Yogyakarta. Kedua penumpang ini memiliki tiket Jombang-Madiun, tapi pengakuan tujuan aslinya Yogyakarta,” kata Luqman dikonfirmasi suarasurabaya.net pada Selasa (8/8/2023).

Dua orang penumpang yang sempat berpindah-pindah tempat duduk, toilet, dan kereta makan itu akhirnya diturunkan di Stasiun Klaten dan dikenakan sanksi berupa denda.

Sementara satu pelanggaran terjadi Minggu (6/8/2023). Satu penumpang KA Probowangi relasi Stasiun Surabaya Gubeng-Banyuwangi diturunkan di Stasiun Klakah Lumajang karena ketahuan melanggar.

“Tiket penumpang tersebut Surabaya-Probolinggo,” jelasnya.

Sebelumnya, PT KAI telah menerapkan aturan baru berupa sanksi menurunkan penumpang dan memberlakukan denda bagi yang sengaja melebihi relasi.

Besaran denda dua kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan

Bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api, maka penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama, dan akan dijemput oleh petugas stasiun.

Petugas di stasiun akan mengantar penumpang tersebut ke loket untuk dilakukan pembayaran denda. KAI masih memberi waktu 1×24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda.

Apabila dalam kurun 1×24 jam, penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender. Jika pelanggaran terjadi sebanyak tiga kali maka penumpang tidak boleh naik selama 180 hari kalender. (lta/saf/ham)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs