Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo memusnahkan ratusan ribu rokok ilegal senilai lebih Rp900 juta hari ini, Jumat (11/8/2023).
Rudy Hery Kurniawan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo merinci, total ada 794.800 batang rokok ilegal jenis SKT yang dimusnahkan. Seluruh barang itu senilai Rp997.474.000.
“Kerugian negara sebesar Rp531.721.200 kalau berhasil lolos,” kata Rudy saat konferensi pers, Jumat (11/8/2023).
Pemusnahan kedua kali ini, hasil penindakan selama kurun waktu Desember 2022-Maret 2023.
Rudy menyebut, penindakan barang bukti ini lagi-lagi tidak menemukan pelaku sebenarnya yang membuat rokok.
“Pelaku yang ditindak pembawa, tapi deliknya harus merujuk siapa pembuatnya jangka waktu yang dipersyaratkan UU. Kalau gak ditemukan, maka dirampas dan dimusnahkan. Jadi pelaku tidak ditemukan,” bebernya
Menurutnya, kenaikan harga pita cukai jadi salah satu faktor meningkatkan rokok ilegal. Namun kebijakan penindakan juga akan digencarkan.
“Kebijakan pembuatan tarif cukai memang konsekuensi ilegal meningkat. Tapi, kita punya cara atau mitigasi imbas kenaikan cukai ilegalnya bisa kita tekan. Tolong kalau ada peredaran sampaikan,” terangnya.
Rudy mengimbau produsen memproduksi rokok berkualitas dengan cukai resmi agar tak terkena penindakan. Sementara masyarakat juga harus terus teredukasi untuk tidak membeli rokok yang tidak berpita cukai.
“Kesadaran dua ini yang harus dibangun. Produsennya bikin rokok berkualitas, bayar cukai. Masyarakat jangan konsumsi rokok ilegal,” tandasnya. (lta/faz)