Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Bali, membantu seorang warga negara Finlandia yang sebelumnya mengalami kendala pengiriman alat kesehatan karena barang itu termasuk dalam larangan dan pembatasan impor.
“Kami berkoordinasi secara intens dengan Kementerian Kesehatan RI,” kata Bowo Pramoedito Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai di Denpasar, Sabtu (8/4/2023).
Melansir Antara, Bowo mengungkapkan paket alat kesehatan itu berisi tiga kemasan kateter hidrofilik sekali pakai masing-masing berisi 30 buah, tiga kantong tempat menampung urine dilengkapi dengan selang dan dua kemasan kateter khusus pria masing-masing berisi 30 buah dengan label coloplast conveen.
Paket berupa alat kesehatan itu memiliki kode HS90189090 yang harus memiliki persyaratan berupa perizinan dari Kementerian Kesehatan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 60 Tahun 2017.
“Kementerian Kesehatan RI sangat mendukung untuk memberikan solusi atas permasalahan tersebut,” katanya.
Dengan mempertimbangkan azas kemanusiaan serta didahului koordinasi erat dengan Kementerian Kesehatan RI, Panu Ruokokoski warga negara Finlandia pemilik barang itu kini sudah menerima alat kesehatan tersebut.
Sebelumnya, viral potongan video di media sosial yang menampilkan Panu Ruokokoski warga negara Finlandia, dengan menggunakan kursi roda mendatangi Kantor Bea Cukai Ngurah Rai.
Namun, ia gagal mengambil paket kiriman dari negaranya karena terganjal aturan larangan dan pembatasan impor alat kesehatan.
Seorang pria yang merekam video tersebut kemudian menarasikan bahwa WNA itu gagal mendapatkan barang kirimannya karena harus mengurus ke kementerian.
“Kasian sekali, ini niat mau ngambil alat (menampung) kencing saja di Bea Cukai dipersulit dan tidak dikasih. Ini dapat kiriman gratis dari negaranya. Dibantu oleh negaranya, sudah sampai di Denpasar, di kantor pos, malah disuruh urus di kementerian,” kata pria dalam video tersebut. (ant/ihz/ISS)