Jumat, 22 November 2024

Baznas Dorong Distribusi Zakat Lewat Kampung Madani di Surabaya

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Ilustrasi pembayaran zakat. Foto: Antara

Baznas Surabaya mendukung inisiatif Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terkait program Kampung Madani sebagai fokus lokasi penerima zakat, infak, maupun sedekah berbentuk bantuan modal usaha.

Mochammad Hamzah Ketua Baznas Surabaya mengatakan, program itu bisa membantu penyaluran zakat agar lebih tepat sasaran dan tepat guna sehingga memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.

“Kalau zakat bisa dimaksimalkan secara koordinatif, saya kira ini akan lebih tepat. Dengan data yang dimiliki oleh Pemkot, Baznas maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang ada di Surabaya, kalau secara bersama dan bergotong royong bisa melakukan pemetaan, saya kira ini lebih tepat dan manfaat dalam pendistribusian zakat,” jelasnya kepada Radio Suara Surabaya, Kamis (6/4/2023).

Ia menjelaskan, selama ini ada kriteria tertentu dalam pembagian zakat, yang mana zakat diberikan kepada orang yang berhak. Sedangkan, untuk infak dan sedekah pembagiannya lebih fleksibel.

Sebelum adanya program Pemkot, selama ini Baznas maupun LAZ bergerak sendiri dalam pendistribusian zakat. Hal tersebut membuat pendapatan zakat setiap orang berbeda-beda.

“Karena banyaknya jumlah LAZ di Surabaya, bisa menyebabkan saling bersinggungan program. Sehingga, satu orang bisa menerima dua sampai tiga zakat dari masing-masing LAZ,” kata Hamzah.

Namun, Hamzah menambahkan, jika berdasarkan program Pemkot Surabaya di mana zakat diberikan dalam bentuk modal usaha, hal tersebut lebih banyak memberikan manfaat bagi penerima zakat.

“Sehingga dalam satu tahun ke depan masyarakat diharapkan bisa berpindah dari penerima zakat menjadi pemberi zakat,” tambahnya.

Dalam prosesnya, saat ini Baznas telah membentuk forum bersama dengan Kementerian Agama, LAZ, dan badan wakaf di Surabaya.

Setelah itu, LAZ dan Baznas di Surabaya akan menyamakan data yang dimiliki oleh Pemkot Surabaya yang nantinya digunakan sebagai pemetaan untuk pendistribusian zakat dalam bentuk yang produktif sesuai dengan kebutuhan penerima.

Di lain sisi, terkait potensi pengelolaan zakat oleh masjid, Hamzah mengatakan bahwa pengelolaan zakat yang dilakukan oleh masjid bisa maksimal jika masjid mengetahui potensinya sendiri.

Ia menambahkan, bahwa masjid melalui takmir, punya kewenangan dalam mengelola zakat namun harus memiliki unit pengelola dan mengantongi izin yang bisa diperoleh dari Baznas dan LAZ tertentu.

“Jika masjid memiliki izin, akan lebih bebas dan tenang dalam pengelolaan zakat di wilayah masjidnya masing-masing,” ucapnya.

Hamzah mengatakan, izin ini bertujuan untuk pengamanan amil agar tidak ada penyelewengan dalam pengelolaan zakat di masjid, dan juga agar lebih transparan sehingga masyarakat lebih percaya.

Selain itu, Baznas bersama Kemenag menghadirkan penyuluh di tingkat kecamatan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar masyarakat lebih tahu dan paham bagaimana bisa mengakses perolehan zakat yang resmi.

“Sehingga ini bisa tercatat secara administratif di tingkat LAZ, Baznas, hingga tingkat pengelola zakat terkecil, yakni di masjid dan musala,” tandasnya.

Dengan adanya Kampung Madani yang menjunjung konsep keberimbangan, Hamzah berharap, masyarakat yang mampu bisa memberikan zakat kapada masyarakat sekitar yang dirasa kurang mampu.

“Karena di Surabaya masih banyak masyarakat yang membutuhkan,” ucap Hamzah.

Saat ini, pihak Pemkot Surabaya, Baznas, dan Lembaga Amil Zakat di Surabaya sedang berkoordinasi untuk melakukan pendataan.(ihz/dfn/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs