Jumat, 22 November 2024

Bawaslu Wacanakan Aturan Pj Gubernur Tak Boleh Maju Pilkada

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Logo Bawaslu.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mewacanakan aturan legal formal bagi penjabat (Pj) Gubernur tidak boleh mengikuti pemilihan kepala daerah.

Hal itu disampaikan Rahmat Jaya Parlindungan Siregar, Plt. Kepala Pusat Penelitian Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu RI di Manado, Sulawesi Utara, Kamis (21/9/2023).

Alasannya, kata Rahmat, khawatir ada potensi yang bersangkutan melakukan investasi politik selama menjalankan tugas administratifnya.

“Misalnya, karena dia perpanjangan tangan sebagai petugas dan pejabat administratif, maka mungkin saja bisa ada pikiran bahwa tidak boleh maju (pilkada), misalnya, karena bisa jadi pada saat masa jabatan dia, maka dia melakukan investasi politik,” kata dia seperti dikutip Antara, Jumat (22/9/2023).

Rahmat berpendapat ada kemungkinan para Pj gubernur itu maju pada pilkada. Oleh karena itu, menurutnya masa jabatan menjadi Pj gubernur bisa saja dijadikan kesempatan membangun infrastruktur politik.

“Walau itu belum terjadi, tapi ini menjadi indikasi yang cukup kuat dan bagi kami perlu menjadi catatan dalam proses dialektika demokrasi ke depan,” katanya.

Menurutnya, kondisi tersebut dapat berpengaruh pada netralitas aparatur sipil negara (ASN).

“Kalau itu dibangun untuk infrastruktur politik ke depan, maka mungkinkah kita harus berpikir bahwa ada aturan yang mempertegas pejabat pemerintah yang posisinya sebagai pj itu misalnya ditegaskan dalam aturan legal formalnya, tidak boleh maju di dalam pilkada berikutnya karena itu berpengaruh pada isu netralitas ASN,” ucapnya.

Sementara Lolly Suhenty Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI mengatakan wacana tersebut, merupakan bagian dari tugas Bawaslu memetakan potensi kerawanan pemilu.

“Tetapi dalam konteks ini, kita menghormati seluruh proses karena kita akan menjadikan undang-undang sebagai acuannya, termasuk siapa siapa saja yang berhak mencalonkan diri misalnya,” kata Lolly.

Terkait hal ini, Togap Simangunsong Staf Ahli Menteri Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antarlembaga Kemendagri menyambut baik wacana Bawaslu itu.

“Memang ini kan masih opini, belum ada semacam fakta. Barangkali masa-masa lalu ada, tapi sekarang belum ada. Tapi kita tentu ada tindakan preventif yang harus kita lakukan. Jadi harapan kita, kalau ini terpikir dari Bawaslu, tentu kalau bisa ini menjadi salah satu rekomendasi,” kata Togap.

Menurutnya memang belum ada aturan yang melarang Pj gubernur maju pilkada, sehingga wacana tersebut bisa dijadikan sebagai tindakan preventif untuk menjaga netralitas ASN.

Togap mendorong Bawaslu untuk menyampaikan rekomendasi tersebut kepada DPR dan pemerintah, mengingat masih terdapat waktu menjelang Pilkada 2024 yang dilaksanakan pada November 2024.

“Masih ada waktu kalau memang nanti dari Bawaslu sebagai pengawas pemilu merekomendasikan kepada DPR atau peraturan pemerintah, barangkali nanti karena menyangkut ASN, enggak perlu undang-undang, peraturan pemerintah cukup atau perpres (peraturan presiden),” katanya.(ant/bil/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs