Sabtu, 23 November 2024

Bareskrim Ungkap Kejahatan IMEI Ilegal Rugikan Negara Rp353,7 Miliar

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Kabareskrim Komjen Pol. Wahyu Widada (tengah) menyampaikan keterangan pers pengungkapan kasus IMEI ilegal di Mabes. Foto: Antara

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidisber) Bareskrim Polri mengungkap kejahatan siber berupa pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal yang merugikan negara sebesar Rp353,7 miliar.

Komjen Pol. Wahyu Widada Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri mengatakan, ada enam pelaku yang ditangkap, terdiri atas empat orang dari pihak swasta dan dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN), dilansir Antara.

“Dari hasil pengungkapan ini, kami sudah mengamankan enam tersangka, di antaranya pemasok device elektronic ilegal tanpa hak melalui tahapan masuk yaitu inisial P, D, E, P dan semuanya adalah swasta. Kemudian juga kami mengamankan inisial F oknum ASN di Kemenperin dan juga inisial A oknum ASN di Dirjen Bea Cukai,” ujar Wahyu di Jakarta, Jumat (28/7/2023).

Kabareskrim Polri itu menjelaskan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/0099/II/2023 SPKT Bareskrim Polri 14 Februari 2023.

Tindak pidana tersebut dilakukan para tersangka dalam kurun waktu 10 hari dari tanggal 10 hingga 20 Oktober 2022. Selama 10 hari itu terjadi pengunggahan IMEI ke dalam aplikasi untuk mengaktifkan IMEI CEIR (centralized equipment identity registration) yang dimiliki oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

“Terjadi pengunggahan IMEI ke dalam sistem CEIR milik Kemenperin sejumlah 191.995 buah IMEI,” ungkapnya.

Selain itu, diketahui juga terdapat e-commerce yang menjual jasa buka blokir IMEI yang mengatasnamakan Kemenperin secara tidak sah.

“Modus operandi pelaku adalah tidak melakukan proses permohonan IMEI ini hingga mendapat persetujuan Kemenkominfo atau secara tanpa hak langsung memasukkan data IMEI tersebut ke dalam aplikasi CEIR,” ujar Wahyu.

Dia menyebut, apa yang dilakukan oleh para pelaku selama 10 hari itu diduga telah merugikan negara. Jika direkapitulasi IMEI ilegal sebanyak 191.995 dihitung dengan besaran Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 11,5 persen, maka dugaan kerugian negara sebesar Rp353.748.000.000.

Brigjen Pol. Adi Vivid A Bactiar Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memaparkan, pendaftaran atau registrasi IMEI melalui beberapa cara

“Lewat operator seluler, kemudian Kemenkominfo, selanjutnya melalui Bea dan Cukai, yang terakhir lewat Kemenperin,” ungkapnya.

Para pelaku dikenakan UU ITE, Pasal 30 ayat (1) Udang-Undang Nomor 19 tentang Perubahan Nomor 11 tentang Informasi dan Proses Elektronik. Bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik orang lain.

Kemudian Pasal 32, setiap orang dengan sengaja tanpa hak melawan hukum dengan cara mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik milik orang lain atau milik publik.

“Kemudian juga kami juncto-kan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman selama kurang lebih 12 tahun ataupun dengan sekitar 12 miliar,” pungkas Vivid. (ant/fra/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs