Jumat, 22 November 2024

Bank Indonesia Gandeng Polri dan BIN untuk Berantas Penjualan Uang Palsu di Medsos

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Barang bukti uang palsu saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (5/11/2020). Foto: Humas Polrestabes Surabaya

Bank Indonesia (BI) melakukan langkah preventif untuk menekan peredaran uang palsu di media sosial dan e-commerce.

Caranya, BI menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Asosiasi E-commerce Indonesia (IdEA), serta seluruh unsur Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) yang terdiri atas Badan Intelijen Negara (BIN), Kejaksaan RI, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), serta Bea Cukai.

“Kerja sama dilakukan dengan melakukan take down (penurunan) atau hapus link dan situs web yang terindikasi konten jual beli uang palsu. Baik melalui media sosial ataupun e-commerce, serta memblokir kata kunci ‘uang palsu’ pada seluruh platform e-commerce,” kata Marlison Hakim Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI dilansir Antara, Senin (2/10/2023).

Dalam rangka penegakan hukum terhadap terhadap akun-akun yang menjual uang palsu melalui media online, ia menyebutkan pada 2023 Bank Sentral telah meminta bantuan kepada Kominfo.

Bantuan yang diminta yakni agar Kominfo bisa memblokir, menghapus, atau menurunkan sebanyak 287 tautan situs web, media sosial, dan e-commerce yang terindikasi melakukan jual, beli, maupun menyebarkan cara pembuatan uang palsu.

Langkah preventif itu diharapkan memberikan efek jera kepada para penjual uang palsu melalui media sosial dan dapat menekan peredaran uang palsu di masyarakat.

Termasuk berkoordinasi dengan unsur Botasupal lainnya, khususnya Polri, dalam pengembangan kasus.

Marlison menegaskan, merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang (UU Mata Uang), Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) memiliki mata uang rupiah sebagai salah satu simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan oleh seluruh warga negara Indonesia.

Adapun UU Mata Uang pada Pasal 24 mengatur bahwa setiap orang dilarang menyebarkan atau mengedarkan rupiah tiruan, serta Pasal 25 mengatur bahwa setiap orang dilarang membeli atau menjual rupiah yang dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah.

Pada Pasal 26, setiap orang turut dilarang memalsukan rupiah, menyimpan, mengedarkan dan/atau membelanjakan, membawa atau memasukkan ke dalam dan/atau keluar wilayah NKRI, dan mengimpor atau mengekspor rupiah palsu.

Penegasan BI tersebut seiring dengan kembali maraknya penjualan uang palsu di media sosial belakangan ini. Berdasarkan pantauan di Facebook, terdapat beberapa unggahan penjajaan uang palsu yang masih aktif hingga saat ini. (ant/saf/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs