Seorang ayah di Kota Surabaya, Jawa Timur tega mencabuli anak kandungnya sejak Januari 2021, saat itu korban masih duduk di bangku kelas VI Sekolah Dasar. Perbuatannya baru terbongkar ketika korban sudah Sekolah Menengah Pertama dan mengalami trauma berat.
AKP Wardi Waluyo Kanit PPA Polrestabes Surabaya menyebutkan pelaku berinisial FYP, usia 34 tahun dan merupakan warga Kabupaten Lumajang.
Pelaku membawa korban ke rumah kos dengan dalih rindu. Hal ini karena sang anak tinggal dengan ibu kandungnya yang telah berpisah dengan si pelaku. Aksi itu dilakukan pelaku pada malam hari, saat istri siri dan anaknya tertidur.
“Pelaku melakukan pencabulan dan terhadap korban dengan cara membujuk korban agar patuh apa yang dikatakan pelaku dan kejadian tersebut dilakukan pada malam hari di saat ibu tiri dan adik tiri sedang tertidur. Sehingga tidak diketahui istri siri pelaku,” kata Waluyo lewat keterangan resminya, Sabtu (15/4/2023).
Kejadian itu baru terbongkar dan dilaporkan oleh ibu kandung korban pada Kamis (13/3/2023) lalu. Kini, pelaku sudah diamankan polisi setelah ditangkap di rumah kosnya pada 29 Maret 2023.
Kondisi korban masih mengalami trauma berat sampai saat ini. Korban takut bertemu laki-laki yang tidak dikenalnya. Sikap korban yang tidak wajar itulah yang memicu kecurigaan keluarga dan guru di sekolahnya sehingga kasus ini terkuak.
“Akibat perbuatan pelaku korban trauma dan takut bertemu dengan lelaki yang tidak dikenal,” kata Waluyo.
Pelaku sendiri sudah mengakui perbuatannya dan tak mengelak saat diamankan. FYP terancam Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (lta/bil/iss)