PT KAI Daop 8 Surabaya memberlakukan aturan baru naik kereta api mulai 12 Juni 2023, penumpang tidak lagi wajib pakai masker.
Luqman Arif Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya berkata, aturan tak wajib bermasker itu hanya diperuntukan bagi penumpang yang sehat.
“Dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19,” katanya, Selasa (13/6/2023).
Namun, aturan lain seperti wajib vaksin booster atau dosis keempat bagi penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) terutama yang berisiko tinggi penularan Covid-19 tetap berlaku.
“Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi Covid-19,” tambahnya.
Ia berharap pengenduran protokol kesehatan bisa membangkitkan penggunaan moda transportasi publik salah satunya kereta api.
“Dan turut berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional,” imbuh Luqman.
Luqman meminta kesadaran masyarakat yang kondisi tubuhnya kurang sehat tetap mengenakan masker dan membawa perlengkapan lain seperti hand sanitizer.
“Atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan,” tandasnya. (lta/iss)