Pemerintah pusat sudah menetapkan masa cuti Lebaran bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 19-25 April 2023 mendatang.
Mengacu aturan itu, ASN Pemerintah Kota Surabaya yang nekat menambah masa cuti dengan mangkir kerja tanpa alasan jelas, bakal dikenakan sanksi.
Hal itu diungkapkan Ira Tursilowati Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Surabaya. Menurutnya, selama masa cuti itu, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta menyiapkan jadwal petugas piket demi keamanan.
“Terkait cuti, kita juga mengikuti aturan pusat mulai tanggal 19-25 April 2023. Kita buat SE kepada seluruh OPD untuk mempersiapkan setiap OPD, ada jadwal piket di OPD masing-masing untuk menjaga keamanan,” beber Ira Jumat (7/4/2023).
Maka dari itu, ia meminta seluruh ASN mematuhi aturan yang ada. Cuti sesuai masa yang sudah ditetapkan, sehingga masuk serentak tanggal 26 April 2023.
“Selama aturan pusat itu memang cutinya 19 sampai 25. Nah, diharapkan tanggal 26 semua udah masuk,” tambahnya.
Dia menegaskan akan ada sanksi yang disiapkan jika ada ASN nekat melebihi masa cuti-nya. Namun, Ira masih belum mau membeberkan bentuknya.
“Jelas, kena sanksi, gak masuk tanpa ada alasannya jelas kena sanksi,” tandasnya. (lta/bil/faz)