Kamis, 21 November 2024

Aprindo Dukung Penuh Uang Kembalian Bukan Permen

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi toko ritel.

Aprindo mendukung gerakan pengembalian belanja dengan uang, bukan berupa barang seperti permen. Bahkan sebelumnya Bank Indonesia kembali menggaungkan, bayar uang kembalian pakai permen bisa didenda Rp 200 juta.

Roy Nicholas Mandey Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) pada Radio Suara Surabaya mengatakan, ritel yang ada di bawah naungan Aprindo sepakat menjalakan aturan memberikan kembalian dengan bukan dengan permen atau barang lain dan/atau donasi tak beralamat.

“Ketika anda membayar cash kami semua selama ini mengembalikan dengan uang receh atau pecahan kecil, kami sudah bekerjasama dari tahun lalu berjalan” kata Roy dalam progam Wawasan, Selasa (21/3/2023). 

Diakui, ketersediaan uang receh menjadi tantangan bagi peritel, sebab selama ini uang receh yang beredar di masyarakat tidak selalu dipergunakan kembali untuk transaksi di ritel-ritel modern, tapi juga digunakan di toko-toko tradisional atau persediaan di mobil untuk parkir, atau celengan.

Terkait informasi tentang kemungkinan, dari toko-toko bekerja sama dengan perusahaan permen sehingga ada pengembalian dalam bentuk permen, kata Roy mungkin saja. 

“Masalahnya kan tidak semua ritel menjadi anggota Aprindo. Saya ambil contoh, toko-toko ritel itu hampir sekitar 200 ribu di seluruh indonesia, yang menjadi anggota Aprindo hanya 48 ribu. Jadi masih ada 150 ribu lebih yang bukan anggota aprindo, kalau ada kejadian mengembalikan uang dengan permen terjadi di ritel anggota Aprindo, akan kami cek dan kami klarifikasi. Kami peritel adalah corporasi tidak ada individual seller yang pastinya akan mengikuti semua regulasi dari pemerintah. Kecuali non anggota Aprindo kami ga bisa mengontrol,” kata Roy.

Kemudian soal donasi, Roy dengan tegas menyatakan bahwa Aprindo hanya sebagai pihak yang memfasilitasi pelanggan untuk berdonasi terhadap suatu lembaga atau yayasan tertentu.

“Kita sangat jelas dan sangat signifikan ketika akan ada yang ingin kerja sama untuk donasi. Kita akan minta kejelasan dulu perihal bagaimana programnya dan yayasannya,” katanya.

Lanjut Roy, lembaga atau yayasan bakal diobservasi dan diadakan pengecekan ke Kementerian Sosial (Kemensos). Baru setelah ditinjau, pihaknya akan memutuskan apakah mendukung kegiatan donasi tersebut.

Untuk pelaporan dan distribusi hasil donasi yang didapat, Roy mengatakan bahwa pihaknya tidak meninjau sampai disana. Soal berapa dan bagaimana alur donasi dari konsumen, itu semua diluar kontrol Aprindo.

“Bisa dipertanyakan pada lembaga yang kompeten, karena kan kami tidak memegang uangnya, bagaimana pemakaian uangnya, dan alokasinya itu semua dikontrol oleh lembaga terkait yang resmi. Yang secara pencatatan ada di kemensos.” jelas Roy.

Ia menuturkan kerja sama yang terbentuk, hanya antara lembaga dengan ritel yang memfasilitasi donasi bukan dengan Aprindo.(abd/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Kamis, 21 November 2024
30o
Kurs