Dwi Kumalasari (26) wanita asal Surabaya ini menjadi satu di antara ribuan korban dugaan penipuan dari aplikasi Jombingo. Menurut pengakuan Dwi, aplikasi itu merupakan e-commerce yang menawarkan produk yang dijual dengan harga murah.
Penawaran produk harga murah itulah yang menjadi alasan ribuan orang tertarik untuk bergabung, yang mayoritas adalah ibu-ibu.
“Misal satu kardus susu UHT, dijual hanya Rp10 ribu,” kata Dwi dihubungi suarasurabaya.net pada Selasa (27/6/2023).
Namun sistem belinya secara berkelompok, nantinya akan diundi. Dan yang menang akan mendapatkan barang dengan harga murah itu. Menurut Dwi, aplikasi ini semacam Multi Level Marketing (MLM) berbasis e-commerce.
Selain itu, keuntungan yang ditawarkan adalah menggunakan sistem konsinyasi (jual titip). Dwi menjelaskan, nantinya apabila member sudah membeli barang dari aplikasi, akan dijual kembali ke pihak Jombingo beserta keuntungannya.
“Kita jual kembali ke Jombingo. Misalnya harga Rp100 ribu nanti ada keuntungan Rp4 ribu. Nah uang kita kembali Rp100 ribu dengan keuntungannya,” jelasnya.
Dwi yang baru bergabung ke Jombingo pada 2 Juni 2023, merasa yakin karena pihak manajemen menunjukkan legalitas perusahaan yang menurutnya seolah-olah sudah legal.
Meskipun dia mengaku tak pernah bertemu secara tatap muka dengan pihak Jombingo, hanya dihubungkan oleh admin saja.
Padahal semua dokumen yang ditunjukkan banyak yang direkayasa. Hal itu terungkap setelah para korban ini mencoba menelusuri keabsahan legalitas perusahaan Jombingo. Misalnya alamat kantor Jombingo yang dipalsukan.
Sementara yang membuat ribuan orang ini merasa ditipu dan merugi karena sejumlah uang yang tersimpan di aplikasi Jombingo tidak bisa ditarik kembali.
Dwi sendiri baru sadar kalau aplikasi Jombingo ini ilegal setelah orang bernama Roy Sakti pengamat scammer membuat konten yang membahas tentang Jombingo.
“Puncaknya pada 18 Juni akhirnya banyak orang menarik uangnya secara massal. Lalu dari pihak Jombingo bilang, uangnya tidak bisa ditarik karena ada penarikan massal. Mereka juga membuat pengumuman akan memproses penarikan uang sampai Senin (26/6/2023) kemarin. Tapi tidak bisa ditarik sampai kemarin,” tuturnya.
Setelah kejadian itu, aplikasi Jombingo langsung hilang dari Playstore dan aplikasinya sudah tak bisa diutak-atik. “Katanya, kantornya juga sudah tutup,” imbuhnya.
Wanita 26 tahun itu mengaku merugi senilai Rp3 juta. Menurut pengakuan Dwi, beberapa korban ada yang mengalami kerugian hingga Rp70 juta. Bahkan ada yang sampai menjual tanah untuk membeli produk-produk di aplikasi itu.
“Karena kita mikirnya ini cuan, uang nganggur. Kami mainnya cuma klik-klik barang tidak perlu dibeli, tapi kita dapat cuan,” ujarnya.
Oleh sebab itu, Dwi berpesan kepada masyarakat supaya lebih berhati-hati dalam memilih pekerjaan. Setelah menjadi korban, dirinya sadar kalau tidak ada pekerjaan instan dengan keuntungan yang besar.
Sementara itu, para korban berupaya mengawal kasus ini dengan membuat sejumlah grup di aplikasi Telegram yang tersebar di sejumlah kota. Di grup milik Dwi sendiri jumlah anggotanya mencapai 1.773 orang.
Dari salah satu korban itu telah membuat laporan atas kasus penipuan ini ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur atas nama Puji Rahayu asal Kabupaten Ngawi pada Senin (26/6/2023) kemarin.
Dikonfirmasi terpisah, AKBP Henri Novore Santoso Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim mengaku pihaknya sudah menerima laporan korban tersebut. Dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil pelapor untuk pemeriksaan penyelidikan lebih lanjut.
“Sekarang sedang melengkapi administrasi penyidikan. Tentu akan kami panggil korbannya siapa saja dan siapa saja yang terlibat,” tuturnya.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan ajakan investasi.
“Sedianya verifikasi dulu akun itu terpercaya atau bukan, terdaftar di OJK atau tidak. Dan jangan mudah share ke grup-grup,” tegas Henri.
Sementara itu, tim suarasurabaya.net mencoba menelusuri nomor telepon dari pihak Jombingo untuk dikonfirmasi. Namun nomor-nomor itu tidak merespons ketika dihubungi. (wld/saf/faz)