Mardani Ali Sera Anggota Komisi II DPR RI mengingatkan pemerintah untuk mendahulukan opsi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang diambil dari tenaga honorer.
Melansir dari laman resmi DPR RI, Minggu (12/11/2023), Mardani mengatakan kebutuhan PPPK bisa diisi sesuai spesifikasi tenaga honorer atau bidang pengalamannya bekerja selama ini.
“Ditambah juga dengan pemberian pelatihan dan peningkatan keterampilan bagi tenaga honorer agar dapat memenuhi kualifikasi terhadap penempatan para tenaga honorer, baik sebagai PNS maupun PPPK,” kata Mardani Ali Sera dalam keterangannya.
Di sisi lain, dia mendorong Pemerintah untuk memastikan tidak ada penurunan pendapatan bagi tenaga honorer di posisinya yang baru. Pemerintah diingatkan agar memberikan jaminan kesejahteraan yang layak bagi seluruh abdi negara.
“Sejalan dengan Peraturan Pemerintah, bahwa tidak boleh ada penurunan pendapatan yang diterima tenaga non-ASN saat ini,” imbuhnya.
Diketahui, salah satu hal krusial yang diatur dalam UU ASN yang baru, menyangkut penataan tenaga kerja non-Aparatur Sipil Negara (ASN) alias tenaga honorer.
UU tersebut juga menetapkan batas waktu hingga Desember 2024 untuk penataan tenaga honorer, yang tidak boleh dipecat meski status honorer nantinya akan dihapuskan.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu pun mewanti-wanti Pemerintah agar mengawasi betul proses pemutihan 2,3 juta tenaga honorer.
Dia menyoroti bagaimana proses verifikasi seleksi ASN dan PPPK sering ‘disusupi’ oleh orang titipan pejabat yang sering tidak tercatat di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Ini juga akan mengurangi dampak relasi kuasa yang kemungkinan berpengaruh dalam pengangkatan PPPK. Sebab yang utama ialah para honorer tersebut,” imbuhnya.
Mardani berharap, dengan adanya penataan ASN yang dibarengi dengan penghapusan honorer bisa memberikan dampak positif bagi pelayanan ke masyarakat. Apalagi selama ini banyak citra kurang baik menyangkut kinerja ASN di mata publik.
“Kami di DPR yakin bahwa kita dapat mengatasi tantangan ini dengan bijaksana. Apalagi dalam UU ASN banyak diatur mengenai peningkatan kualitas dari SDM ASN,” tutupnya.(bil/rid)