Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) mempertanyakan perkembangan regulasi Publisher Rights ke Dewan Pers. Pertemuan ini berlangsung pada Selasa (11/7/2023).
Menurut AMSI, Publisher Rights sudah dinantikan oleh pelaku industri media siber. Sebab, tanpa adanya regulasi yang jelas, media siber cenderung tidak mendapatkan insentif dari berita atau kontennya yang diambil platform digital.
Dalam rilis yang diterima suarasurabaya.net, Wenseslaus Manggut Ketua Umum AMSI mengatakan jika regulasi terkait Publisher Rights perlu segera diterbitkan.
Tujuannya agar tidak menimbulkan persepsi seolah pemerintah lebih berpihak pada platform digital dibandingkan keberlangsungan media siber yang jumlahnya mencapai lebih dari 45 ribu.
“Kenapa kami minta update-nya? Karena perkembangan cepat sekali. Jangan sampai regulasi, begitu Presiden teken bisa jadi tidak relevan lagi dengan industri media yang berkembang demikian cepat,” katanya.
Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, media yang diharapkan mengambil peran sebagai penyaring informasi hoaks dan disinformasi, dikhawatirkan akan lebih banyak memproduksi konten-konten yang berpotensi viral dan click bait demi mengejar traffic.
Hal ini mungkin terjadi karena tidak adanya regulasi yang menjamin hak publisher. Padahal, konten-konten yang viral atau click bait itu belum tentu merupakan informasi yang sejalan dengan kepentingan publik.
“Publisher Rights ini meredefinisi serta mengajak industri media agar menghasilkan konten-konten jurnalisme berkualitas untuk kepentingan publik,” tukas Wenseslaus.
Sementara itu, M. Agung Dharmajaya Wakil Ketua Dewan Pers menyebut ada 17 pasal yang hingga kini menjadi persoalan dengan 3 poin utama, yakni Business to Business, Data, dan Algoritma.
Menurut Agung, draft regulasi terkait Publisher Rights saat ini sudah berada di tangan Pemerintah. “Pemerintah sudah dalam tahap pembahasan dengan Kementerian terkait Kemenko Polhukam, Kemenkominfo, dan Kemenkumham,” terangnya. (saf/faz)