Polisi menetapkan guru salah satu MI swasta di Kota Surabaya sebagai tersangka pencabulan. Penetapan itu usai sang mantan pengajar mengaku mencabuli siswinya dengan modus indera perasa.
AKP Wardi Waluyo Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya menyebut, AS (32 tahun) ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan polisi.
“Iya (ditetapkan tersangka) dan langsung kami lakukan penahanan,” kata Wardi dihubungi awak media, Jumat (24/2/2023).
Ipda Tri Wulandari, Kasubnit PPA Polrestabes Surabaya mengungkapkan korban mengaku melakukan pencabulan itu pada tujuh korban yang tak lain adalah siswinya sendiri.
“Ada tujuh korban,” kata Wulan.
Kini ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. AS disangkakan pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp15 miliar.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah orang tua murid kelas 4 salah satu MI swasta Kota Surabaya melaporkan AS ke Mapolrestabes Surabaya atas dugaan pencabulan pada anaknya Kamis (16/2/2023) lalu.
Pengakuan AHR, kepala sekolah, sudah memecat AS sehari sebelum pelaporan kasus ke Polrestabes Surabaya.(lta/dfn/ipg)