Kantor Berita Prancis Agence France-Presse (AFP) mengaku sudah mengajukan gugatan terhadap X, platform media sosial milik Elon Musk. Mereka melakukam langkah hukum sesudah gagal berdiskusi mengenai potensi pembayaran untuk distribusi konten AFP.
Prancis sejak 2019 memberlakukan hukum hak cipta yang disebut “hak terkait” yang memaksa platform luring besar untuk membuka pembahasan dengan penerbit yang mencari kompensasi untuk berita yang diproduksi.
“AFP telah menyampaikan kekhawatiran mengenai penolakan secara terang-terangan dari Twitter (yang baru ganti merek menjadi X) untuk mulai membahas implementasi hak terkait untuk media,” bunyi pernyataan resmi AFP dilansir Antara , Kamis (3/8/2023).
Menanggapi itu, Elon Musk mengkritik langkah AFP melalui unggahan di media sosial.
“Ini sangat aneh. Mereka (AFP) mau kami membayar mereka untuk lalu lintas internet ke situs mereka di mana mereka mendapat keuntungan dari iklan dan kami tidak?” katanya.
Sementara X, yang dulu dikenal dengan nama Twitter, tidak merespons permintaan komentar.
Pada 2021, Pengawas Antimonopoli Prancis mendenda Alphabet milik Google sebanyak 500 juta ero (Rp8,3 triliun) karena gagal mematuhi perintah untuk berdiskusi dengan penerbit berita.
Sejak saat itu, Google memilih menyelesaikan perselisihan dan telah mengumumkan kesepakatan dengan AFP dan beberapa organisasi media Prancis terkemuka lainnya.
Facebook milik Meta Platform juga telah menandatangani kesepakatan dengan beberapa media Prancis.(ant/saf/rid)