Felicia, seorang admin online shop menceritakan kesulitan yang sedang dia alami akibat salah transfer uang perusahaan. Penerima uang “nyasar” itu tak kunjung mengembalikan. Hanya janji-janji, bahkan justru meminta “potongan” uang.
“Saya admin keuangan di toko sandal. Kemarin Sabtu (11/2/2023) jam lima sore, bos minta tolong saya transfer uang Rp4.930.000 ke rekening bank lain, BRI, lewat Dana. Saya salah kirim ke rekening lain. Saya tidak tahu bagaimana kok bisa salah. Saya tidak pernah pakai Dana,” ujarnya kepada Radio Suara Surabaya, pada Minggu (12/2/2023).
Felicia melanjutkan, uang itu seharusnya dia kirim ke klien perusahaan yang bernama Kholik, tapi justru terkirim ke orang berinisial “N”. Hal ini baru dia ketahui setelah dia tanyakan kepada bosnya, apakah punya klien bernama “N”, ternyata tidak punya.
Setelah saya cari di kontak telepon saya, ternyata “N” adalah orang yang dulu pernah membeli snack dagangan saya. Saya pernah mengirimkan kelebihan pembayaran pesanan paket snack ke rekening BRI milik “N”.
“Saya hubungi, ternyata dia juga masih menyimpan kontak saya. Pertama saya tanya, seperti takut dan bilang tidak menerima. Saya kirimkan bukti transfermya, baru mengaku. Saya minta tolong agar dikembalikan, tapi cuma janji-janji dan bilang tidak punya m-banking,” tuturnya.
Di tengah kebingungannya karena sudah berkali-kali menanyakan kapan “N” akan mengembalikan uang itu dan kondisi ekonominya yang tidak mampu mengganti, Felicia memutuskan untuk bercerita ke Suara Surabaya.
“Saya awam. Tidak mengerti hukum. Saya putuskan mencoba cerita ke Suara Surabaya saja. Tidak lama setelah on air, suami saya mendengar Suara Surabaya di warung, ada yang mau membantu,” kata dia.
Orang yang tergerak hatinya itu adalah Dading Patria Hasta, pendengar Suara Surabaya yang juga seorang advokat. “Saya bersedia mendampingi Mbak Felicia, gratis”.
Setelah beberapa kali Dading menghubungi “N”, uang itu dikembalikan secara bertahap. Pertama kali “N” mengatakan akan memotong Rp1.500.000 sehingga dia hanya mengembalikan Rp3.430.000. Kemudian setelah dihubungi Dading, “N” kembali mengirimkan Rp700.000.
“Kurang Rp800 ribu tidak mau mengembalikan. Saya katakan, kalau Anda tidak mengembalikan, akan saya biayai untuk berperkara. Anda lebih susah lagi, karena pendengar Suara Surabaya orangnya pintar-pintar. Banyak polisi tahu, Anda bisa ditahan. Minggu jam 5 pagi baru dikirimkan sisanya,” kata pengacara kawakan ini.
Tak Kembalikan Uang Nyasar Termasuk Penggelapan
Menurut Dading, ada banyak kasus seperti yang dialami Felicia. Para korban, terutama yang ekonominya lemah, seringkali tidak dapat berbuat apa-apa.
Padahal, orang yang menerima uang nyasar atau salah transfer, saat diminta mengembalikan, justru tidak mengembalikan dapat dituntut secara hukum.
“Negara kita negara hukum. Perbuatan itu termasuk tindak pidana penggelapan. Tidak boleh memiliki yang bukan haknya. Menemukan uang di jalan saja bisa dipidana,” kata Dading kepada suarasurabaya.net.
Dading menjelaskan, menurut KUHP ancaman hukuman pidana penggelapan mencapai empat tahun. Sedangkan menurut Pasal 85 UU Transfer Dana, terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Agar terhindar dari jerat hukum, kata Dading, ada dua langkah yang harus dilakukan saat menerima uang “salah transfer”. Pertama, sebaiknya memberitahu polisi untuk menghindari tuduhan orang. Kedua, memberitahu bank terkait kalau ada uang masuk ke rekening.
“Menerima uang bukan kejahatan, tapi setelah diminta baik-baik tidak mau mengembalikan, itu kejahatan. Termasuk penggelapan. Bisa dipidanakan dengan lapor polisi,” ujarnya.(iss/rst)