Achmad Fauzi Wongsojudo Bupati Sumenep menerima penghargaan Detikcom Award 2023 sebagai Tokoh Daerah Pelopor Penggunaan Kendaraan Listrik.
Berdasarkan penilaian tim panelis, kebijakan Fauzi berkontribusi menurunkan polusi udara akibat kendaraan berbahan bakar minyak di daerahnya.
Penghargaan tersebut diterima Fauzi, siang hari ini, Kamis (21/9/2023), dalam acara yang berlangsung di Hotel Westin Jakarta.
“Awalnya ada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019, dan pada saat tahun 2021 saya dilantik, saya berpikir Perpres itu pasti punya tujuan, ada keseriusan. Maka, kami langsung menjadi yang pertama pelopor mobil dinas berbasis baterai tahun 2021,” ujarnya usai menerima penghargaan.
Kebijakan itu lalu disosialisasikan secara masif di masyarakat dengan menekankan pentingnya menjaga lingkungan dari dampak buruk polusi.
“Kami coba ke masyarakat dan menekankan kami ke depan harus menjaga lingkungan sebelum terjadi polusi,” imbuhnya.
Kebijakan itu, sambung Fauzi, disambut antusias masyarakat. Menurutnya, sekarang ada sekitar dua ribuan kendaraan berbasis listrik yang digunakan masyarakat di Sumenep.
“Kurang lebih di angka dua ribuan untuk masyarakat umum. Kalau untuk ASN termasuk sepeda motor dinas kisaran enam ratusan,” paparnya.
Fauzi bilang, kebijakan penggunaan kendaraan berbasis listrik merupakan bentuk komitmennya menjaga kondisi lingkungan. Kebijakan itu diharapkan mencegah buruknya kualitas udara di wilayahnya.
“Kita harus lebih cinta lingkungan jangan sampai menunggu lingkungan ini terdesak polusi. Kita harus lebih cinta dengan lingkungan, berbuat agar lingkungan kita menjadi lebih bersih,” tandasnya.
Seperti diketahui, kendaraan listrik merupakan salah satu solusi untuk menurunkan polusi udara.
Joko Widodo Presiden menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Sebelum Inpres tersebut terbit, Bupati Sumenep sudah menggunakan mobil listrik sebagai kendaraan dinas. Pemkab Sumenep secara perlahan mendorong masyarakat beralih menggunakan kendaraan berbasis baterai.
Upaya Pemkab Sumenep menggencarkan penggunaan kendaraan listrik sudah dimulai dari tahun 2021. Sekarang, semakin banyak warga Sumenep yang memakai kendaraan listrik untuk kegiatan sehari-hari.
Untuk mendorong masyarakat menggunakan kendaraan listrik, Fauzi mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) 87/2022 tentang penggunaan kendaraan motor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas Pemerintah Kabupaten Sumenep.
Hasilnya, tahun 2022 Sumenep tercatat sebagai kabupaten pertama yang mulai mengalihkan kendaraan dinas memakai kendaraan listrik.
Sumenep juga jadi daerah pertama di Jawa Timur dengan jumlah pengguna kendaraan listrik terbanyak.
Fauzi menargetkan tahun 2024 sebanyak 20 persen kendaraan di Sumenep berbasis listrik. (rid/ham)