Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Timur (Jatim) memberikan remisi khusus kepada 72 Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di momen Hari Anak Nasional 2023. Enam anak di antaranya, dinyatakan bebas dari lembaga pemasyarakatan.
Imam Jauhari Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim menuturkan, 72 ABH itu tersebar di sebelas satuan kerja pemasyarakatan Jatim. Paling banyak berasal dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Blitar.
“Di LPKA Blitar ada 51 anak yang dapat remisi, tiga di antaranya langsung bisa pulang ke rumah,” ujar Imam dalam keterangannya, Minggu (23/7/2023).
Pemberian remisi ini sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Ham (Kepmenkumham) nomor PAS-1217.PK.05.04 Tentang Pemberian Remisi Hari Anak Nasional Tahun 2023. Besaran remisi yang diberikan bervariasi. Paling singkat satu bulan, dan paling lama tiga bulan.
Menurut Imam pemberian remisi kepada ABH ini adalah upaya menciptakan sarana hukum yang mempriotitaskan perlindungan HAM, sebab prioritas tersebut menjadi salah satu tujuan sistem pemasyarakatan.
“Remisi Hari Anak diberikan kepada anak atas dasar pertimbangan kemanusiaan dan masa depan anak. Pemberiannya disesuaikan dengan masa menjalani pembinaan,” jelasnya.
Meski begitu, setiap anak yang diberi remisi wajib memenuhi persyaratan. Salah satunya adalah berkelakuan baik.
“Sesuai SOP, tetap ada sidang Tim Penilai Pemasyarakatan (TPP) yang memberikan rekomendasi pemberian remisi,” imbuh Imam.
Dia berharap, dengan pemberian remisi ini bisa menjadi motivasi bagi anak supaya lebih baik di kemudian hari. Mengingat, semangat sistem peradilan pidana anak adalah terciptanya keadilan restoratif. Yaitu, berfokus mencarikan solusi pemulihan yang adil bagi semua pihak yang terlibat. Baik korban, pelaku maupun masyarakat.
“Untuk anak ini kan kita desain agar tidak merasa terpenjara, jadi selama di LPKA, mereka juga ada belajar di kelas seperti sekolah biasa, remisi ini jadi reward (penghargaan) bagi mereka yang selama ini mengikuti pembinaan dengan baik,” pungkas Imam. (wld/bil/ham)