Kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya membongkar penyelundupan 51 gagak hitam yang bakal dipakai untuk ritual mistik.
AKP Arief Ryzki Wicaksana Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menyebut semua gagak itu gagal diselundupkan ketika baru tiba di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Minggu (19/3/2023) lalu.
Penyulundupan itu dilakukan oleh tersangka Supriadi. Dia mengaku kalau semua gagak hitam itu akan dikirim ke Solo, Jawa Tengah. Namun karena tak dilengkapi dokumen resmi, akhirnya polisi mengamankannya.
“Gagak yang diamankan kami lepas ke habitat asalnya di Makassar, sedangkan 18 di antaranya mati,” kata Arief, Jumat (24/3/2023).
Kepada polisi, Supriadi mengaku transit di Pelabuhan Tanjung Perak. Lalu, pria yang bertugas sebagai kurir itu akan ke Solo bersama 51 gagak hitam tersebut.
Meski demikian, Arief menegaskan hal itu tetap saja melanggar pidana. Sebab tidak memiliki izin dan tersangka mengaku sudah melakukannya sebanyak empat kali.
Akibat ulahnya, Supriadi dijerat Pasal 88 huruf a dan huruf c UU 21 tahun 2019 tentang karantina hewan dan tumbuhan dengan ancaman dua tahun penjara.
Sementara itu, Santoso Ketua Koordinator Antar Area Karantina Hewan Tanjung Perak menjelaskan matinya belasan gagak itu lantaran kesalahan prosedur penempatan dan pengiriman. Di antaranya wadah yang digunakan tak sesuai.
“Tersangka menggunakan wadah buah, tidak ada dokumen sampai sertifikat kesehatan hewan sama sekali,” jelas Santoso.(wld/iss)