Pertimbangan aspek keamanan lapas menjadi alasan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur memindahkan 40 narapidana kategori high risk atau berisiko tinggi ke Nusakambangan Senin (19/6/2023) malam.
Imam Jauhari Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim mengatakan, 40 narapidana itu berasal dari enam lapas besa di Jatim. Antara lain,
Lapas I Surabaya (6 orang), Lapas I Malang (5) dan Lapas Narkotika Pamekasan (1). Juga Lapas Bojonegoro (10) serta Lapas Lamongan dan Lapas Pemuda Madiun (9).
“Sebelum dipindah ke Nusakambangan, kami telah melakukan assesment,” ujar Imam, dalam keterangan yang diterima suarasurabaya.net, Selasa (20/6/2023).
Imam menjelaskan pemindahan ini merupakan implementasi dari UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Hasilnya menunjukkan bahwa 40 warga binaan memiliki risiko tinggi.
“Dan assesor menjelaskan bahwa mereka tidak menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik atau positif,” jelas Imam.
Sementara itu para narapidana ini berasal dari delapan latar belakang kasus yang berbeda yang terkategori pidana berat. Mulai dari terorisme, korupsi, pencurian, penipuan, perampokan, perlindungan anak, pembunuhan dan penyalahgunaan narkotika.
Proses pemindahan narapidana kemarin malam itu dipusatkan di Lapas Pemuda Madiun sebagai titik kumpul. Dengan menggunakan satu armada bus berkapasitas 50 orang, petugas mengirim mereka sekitar pukul 23.00 WIB.
“Tujuannya adalah dua lapas di Nusakambangan. Yaitu Lapas Batu dan Lapas Karanganyar,” tutup Imam.
Selama proses pengawalan, Kanwil Kemenkumham Jatim menyiagakan 15 personil anggota Batalion C Pelopor Kota Madiun. Serta pendamping dari Polisi Khusus Pemasyarakatan.(wld/iss)