Jumat, 22 November 2024

25 Ribu Korban Robot Trading Rugi 9 Triliun, Crazy Rich Surabaya Ditangkap

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Irjen Pol Toni Harmanto Kapolda Jatim waktu membuka press conference kasus penipuan robot trading, Rabu (8/3/2023). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Wahyu Saptian alias Wahyu Kenzo Crazy Rich Surabaya ditangkap Polresta Malang Kota karena terjerat kasus penipuan robot trading “Auto Trade Grade (ATG)”, dengan total kerugian mencapai Rp9 triliun dari 25 ribu korban.

Kata Kombes Pol Budi Hermanto Kapolresta Malang Kota waktu pengungkapan kasus di Mapolda Jawa Timur (Jatim), korban dari Wahyu Kenzo bahkan ada yang berasal dari luar negeri, seperti Rusia, Amerika Serikat, dan Prancis.

Berdasarkan keterangan Budi, pengungkapan kasus ini bermula pada Juli 2021. Saat itu Wahyu Kenzo meminta seorang bernama RE menemui korban MY, untuk mempresentasikan seputar robot trading ATG.

Karena tertarik, akhirnya korban MY pun menjadi member ATG pda 26 November 2021. Tak tanggung-tanggung MY langsung membeli robot trading senilai Rp42 juta, dan melakukan deposit senilai Rp1,9 miliar.

“Karena melihat akun MT4 milik korban mengalami profit pada 27 Januari 2022, korban MY kembali mentrasfer uang sekitar senilai Rp4 miliar,” kata Budi Hermanto di Mapolda Jatim, Rabu (8/3/2023).

Memasuki bulan selanjutnya, tepatnya 18 Februari 2022, korban ingin melakukan penarikan dari hasil robot trading dengan pengajuan Withdraw USD 25.000 namun gagal.

Laman web trading itu menyebutkan bahwa penarikan yang dilakukan MY nilainya terlalu besar. Karena dibatasi hanya boleh menarik senilai USD 2000 saja.

“Setelah itu dilakukan penarikan USD 2000 tapi tetap gagal. Hanya bisa menarik USD 1999 tapi dana tidak masuk atau pending,” ucap Kapolresta Malang tersebut.

Wahyu Kenzo pun sempat dipanggil ke Polresta Malang dua kali dengan statusnya sebagai saksi, namun tersangka mengabaikan panggilan tersebut. Hingga akhirnya, polisi melakukan penjemputan paksa di Surabaya, Sabtu (4/3/2023).

Robot trading ATG sendiri dalam melakukan operasionalnya tergabung dalam PT. Pansaky Berdikari Bersama. Kata Budi, saat ini pihak Polda Jatim maupun Polresta Malang membentuk tim untuk mendalami kasus ini. “Termasuk untuk menelusuri aset milik Wahyu Kenzo,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, Wahyu Kenzo pun dijerat pasal berlapis. Di antaranya Pasal 115 Jo Pasal 65 Ayat (2) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp12 miliar.

Kemudian Pasal 106 Jo Pasal 24 Ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014 dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar.

Serta Pasal 45A Jo Pasal 28 Ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Lalu Pasal 378 KUHP Tentang penipuan, dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun dan/atau Pasal 372 KUHP Tentang penggelapan dengan pidana hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.

Terakhir Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Pidana penjara paling lama 20 atau denda Rp10 miliar. (wld/bil/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs