Jumat, 22 November 2024

23 Narapidana Terorisme Dilimpahkan ke Tujuh Lapas di Jatim untuk Pembinaan

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Salah satu lapas jajaran Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur waktu menerima pemindahan narapidana terorisme. Foto: Humas Kemenkumham Jatim

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Densus 88 Antiteror, menggelar program pemindahan 23 narapidana terorisme ke tujuh lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jawa Timur.

“Kami telah menerima 23 narapidana kasus terorisme, proses pengirimannya dilakukan sejak Selasa hingga Rabu (5-6/12/2023),” ujar Heni Yuwono Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur, Kamis (7/12/2023).

Heni menyatakan, seluruh narapidana terorisme yang dipindahkan ke Lapas Jatim termasuk klasifikasi hijau. Artinya tingkat ekstrimismenya rendah. Sebelumnya, 23 napi terorisme itu berasal dari Rutan Cikeas, Bogor.

“Untuk itu diperlukan pembinaan lebih lanjut di lapas agar lebih optimal lagi proses pembinaannya,” ujarnya.

Meski demikian, lanjutnya, jajaran Kanwil Kemenkumham Jatim tetap melakukan pemantauan terhadap 23 narapidana itu.

Termasuk memastikan para narapidana kasus terorisme tersebut benar-benar telah kembali ke pangkuan ibu pertiwi. “Kalau perlu akan kita agendakan untuk ikrar dan janji setia kepada NKRI, sehingga semakin mantap,” tutur Heni.

Sedangkan tujuh lapas yang menerima pemindahan narapidana terorisme itu antara lain, Lapas Madiun tiga orang, Lapas Ngawi dua orang, Lapas Tuban satu orang, Lapas Kediri empat orang, Lapas Probolinggo dua orang, dan Lapas Surabaya sembilan orang.

Dengan penambahan jumlah ini, sehingga terdapat 33 napiter yang mengikuti pembinaan di lapas di Jatim.

“Lapas Surabaya di Porong mendapatkan tambahan paling banyak 9 narapidana kasus terorisme, sehingga saat ini di sana ada 11 orang napiter, terbanyak dari lapas-lapas yang lain,” urai Heni.

Sementara itu, Jayanta Kepala Lapas Surabaya mengatakan bahwa kesembilan narapidana kasus terorisme itu juga memiliki pidana maupun jaringan kelompok yang berbeda.

“Kesembilan narapidana terorisme yang kita terima hari ini pidana paling rendah selama 3 tahun sementara paling lama 15 tahun, dan beberapa dari mereka dari jaringan kelompok yang berbeda,” ungkap Jayanta.

Kesembilan narapidana terorisme tersebut, lanjut Jayanta, telah dilakukan pemeriksaan dan penerimaan berkas administrasi. Kemudian dilakukan pengecekan kesehatan, serta pemberian baju maupun peralatan untuk menunjang ibadah.

“Sama seperti narapidana baru lainnya, semua wajib terlebih dahulu ditempatkan di blok khusus masa pengenalan lingkungan (mapenaling),” tegas Jayanta.

Nantinya Lapas Surabaya akan terus berkoordinasi dengan BNPT dan pihak terkait untuk melakukan pendampingan dan pembinaan. Supaya memastikan mereka tidak memiliki paham ekstrimisme lagi.

“Nanti akan dilanjutkan assessment, kita berkoordinasi dengan BNPT dan wali napiter sehingga pembinaan kesembilan terorisme berjalan dengan baik serta bisa kembali ke NKRI lagi,” tandasnya. (wld/bil/ham)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
26o
Kurs