Jumat, 22 November 2024

2,17 Triliun PSU Pengembang Diserahkan ke Pemkot Surabaya Hingga Agustus 2023, Naik Dibanding Tahun Lalu

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Irvan Wahyudrajad Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya. Foto: Diskominfo Kota Surabaya

Total aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) dari pengembang perumahan dan permukiman senilai Rp2,17 triliun diserahkan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya selama awal tahun hingga Agustus 2023.

Irvan Wahyudrajad Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya merinci, total ada 21 lokasi PSU dari pengembang dengan luas 324.491,13 meter persegi dengan total perolehan aset sebesar Rp2,17 triliun.

“Jadi, para pengembang itu wajib menyerahkan PSU-nya kepada pemkot (berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 9 tahun 2009, dan Peraturan Daerah Kota Surabaya nomor 7 tahun 2010, serta Peraturan Walikota (Perwali) Kota Surabaya No. 14 Tahun 2016,” kata Irvan, Rabu (6/9/2023).

Dampak dari gencarnya sosialisasi dan pendampingan kepada pengembang untuk melakukan penyerahan PSU, sambung Irvan, hingga saat ini sudah banyak para pengembang yang menyerahkan PSU-nya.

Ia merinci, sebelum tahun 2021 total ada 96 lokasi PSU yang sudah diserahkan pada pemkot dengan luasan mencapai 1.208.267,16 meter persegi.

Selanjutnya, sepanjang tahun 2021 ada sebanyak 44 lokasi PSU yang diserahkan kepada pemkot dengan luas 220.953,88 meter persegi dengan harga perolehan aset sebesar Rp 624,4 miliar.

Sementara, tahun 2022 ada 30 lokasi PSU yang diserahkan kepada pemkot dengan luas 606.640,68 meter persegi dengan nilai perolehan aset sebesar Rp 1,98 triliun.

“Alhamdulillah mulai Januari-Agustus 2023 ini, jumlah lokasi yang sudah diserahkan kepada pemkot sebanyak 21 lokasi PSU dengan luas 324.492,13 meter persegi dengan perolehan aset sebesar Rp2,17 triliun. Jadi, kalau dinilai dari nilai perolehan asetnya, sudah melebihi perolehan tahun 2022, dan ini akan terus naik hingga akhir tahun,” tegasnya.

Irvan menarget, sepanjang tahun 2023 harus ada 35 lokasi PSU yang diserahkan ke Pemkot Surabaya.

“Kita sudah siapkan sejumlah strategi untuk mencapai target tersebut. Salah satunya bagi pengembang yang sudah tidak diketahui keberadaannya, maka nanti penyerahannya oleh warga,” katanya.

Irvan memastikan aset-aset Pemkot Surabaya yang dimiliki saat ini sudah banyak dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan menyejahterakan masyarakat di Kota Pahlawan. Salah satu contohnya untuk pelayanan Balai RW, lapangan olahraga, ruang terbuka hijau dan pemberdayaan ekonomi masyarakat seperti rumah padat karya, bozem, sentra kuliner, budi daya ikan, sayur, dan taman-taman bermain anak.

Terkait PSU berupa lahan makam, Irvan tak menampik banyak pengembang kesulitan dalam penyerahan lahan tersebut. Solusinya, ada dua pilihan berupa dua persen dari kewajiban pengembang untuk menyerahkan lahan atau berupa uang tunai sebagai lahan pengganti.

“Makam ada pilihan oleh pengembang berupa lahan atau uang yang kita gunakan bagi pemkot untuk membebaskan lahan yang akan digunakan untuk makam. Jadi ada pilihan, dua persen dari kewajiban pengembang itu untuk makam bisa berupa lahan atau uang untuk dibelikan lahan oleh pemkot,” ungkapnya.

Terakhir ia mengingatkan, para pengembang perumahan dan permukiman di Kota Pahlawan agar tidak main – main terhadap persoalan PSU. Hal ini sesuai dengan MCP KPK atau monitoring pengawasan KPK agar Pemkot Surabaya segera menindaklanjuti penyerahan PSU agar tidak terjadi penyalahgunaan.

“Sesuai MCP KPK, PSU ini ditargetkan tuntas pada tahun 2024,” pungkasnya. (lta/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs