Jumat, 22 November 2024

21.844 Orang Tanda Tangani Petisi Minta Pembebasan Petani Pakel yang Ditahan

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Kombes Pol Dirmanto Kabid Humas Polda Jatim (tengah) bersama PJU dari Polda dan Polres jajaran waktu rilis kasus petani Pakel Banyuwangi, Rabu (8/2/2023). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Polda Jawa Timur (Jatim) pada Rabu (8/2/2023) lalu merilis penangkapan para petani Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi karena menyebarkan berita bohong (hoax) terkait konflik agraria antara warga desa dan pihak swastwa.

Tiga petani itu adalah Suwarno (54), Mulyadi (55) dan Untung (53), serta satu tersangka lain bernama Abdillah (58). Saat ini para tersangka ditahan di Mapolda Jatim.

Jauhar Kurniawan tim kuasa hukum Warga Pakel mengatakan pihaknya telah menyerahkan petisi yang ditanda tangani sebanyak 21.844 ribu orang ke Polda Jatim, pada Jumat (10/2/2023) kemarin.

Kata Jauhar, pembebasan terhadap tiga warga Desa Pakel ini merupakan bentuk dukungan solidaritas serta perlawanan terhadap upaya pembungkaman pejuang agaria dan pembela HAM yang dikriminalisasi.

“Problem utama dalam kasus ini adalah persoalan ketimpangan penguasaan lahan, sebab di Desa Pakel warga kurang lebih berpenduduk sekitar 2.760 jiwa. Total luas lahan desa Pakel adalah 1.309,7 hektar. Warga desa hanya berhak mengelola lahan kurang lebih seluas 321,6 hektar,” kata Jauhar, Sabtu (11/2/2023).

Jauhar melanjutkan, PT Bumi Sari selaku pihak swasta mengklaim menguasai 271,6 hektar, serta ada 716,5 hektar yang dikuasi oleh Perhutani KPH Banyuwangi Barat.

Padahal, kata Jauhar, mengacu pada reforma agraria yang tercantum dalam Pasal 13 ayat 1 UU Pokok Agraria (UUPA), pemerintah harusnya berusaha agar usaha-usaha dalam lapangan agraria diatur sedemikian rupa, sehingga meninggikan produksi dan kemakmuran rakyat.

“Dengan benar-benar meresapi semangat pasal 13 UUPA di atas, maka program reforma agraria yang kerap digaungkan oleh Jokowi Presiden seharusnya ditunjukkan dengan tindakan berpihak kepada perjuangan warga Pakel-Banyuwangi,” kata dia.

Secara terpisah, Taufiqurochim Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya mengatakan kasus ini sebenarnya berangkat dari persoalan konflik agraria antara warga Desa Pakel dengan PT. Bumi Sari.

“Tahun 2021 warga pernah melaporkan pihak PT Bumi Sari ke Polda Jatim atas perusakan tanaman dan benda-benda milik warga, namun sangat disayangkan pihak penyidik menolak laporan kami karena masih ada konflik hak keperdataan yang musti diselesaikan terlebih dahulu,” ucap dia.

Untuk itu, pihaknya bakal mengajukan penangguhan penahanan kepada para tersangka ke Polda Jatim. Serta, mengajukan permohonan pra peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.

“Dalam waktu dekat ini kami menerima penangguhan kurang lebih ribuan dari warga Desa Pakel, akademisi, tokoh dan lembaga masyarakat. Kami akan ajukan itu ke penyidik Polda agar ketiga petani Pakel tersebut untuk segera dibebaskan dari tahanan,” jelas Taufiq.

Sebelumnya, Kombes Pol Deddy Fouri Millewa Kapolresta Banyuwangi menyebut bahwa penangkapan para tersangka terkait konflik pertanahan yang terjadi di Pakel antara warga dan PT Bumi Sari.

“Kasus pertanahan ini yaitu Hak Guna Usaha (HGU) atas Hak PT Bumi Sari. Ini kasus bermula dari 2018, ini terus bergejolak,” kata Deddy di Mapolda Jatim, Rabu (8/2/2023).

Dari kronologi yang ditulis polisi, kasus ini bermula saat Suwarno tersangka mengaku sebagai ahli waris dalam sertifikat HGU No. 295 berdasarkan akta penunjukan Sri Baginda Ratu tertanggal 11 Januari 1929, yang dikeluarkan oleh Achmad Noto Hadi Soerjo Bupati Banyuwangi saat itu.

Selanjutnya Suwarno memberikan kuasa kepada tersangka Abdillah guna keperluan mengurus penerbitan sertifikat ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi.

Polisi juga mengeklaim bahwa Suwarno, Abdillah, Mulyadi, dan Untung bersama-sama sengaja menyebarkan pemberitahuan yang tidak benar bahwa, “Tanah yang Dikelola PT Bumi Sari adalah Tanah Milik Warga Pakel”.

“Akibat yang ditimbulkan dari pemberitaan hoax ini, adanya unjuk rasa besar-besaran dari warga Pakel. Kedua bentrokan antara warga desa dan karyawan yang pernah menimbulkan korban,” ujar Dedy.

Kata Dedy, sampai sekarang akta milik Suwarno itu belum bisa ditunjukkan legalitasnya. Atas perbuatannya empat orang itu terancam Pasal 14 dan atau 15 Undang-undang nomor 1 Tahun 1946 tentang menyiarkan kabar bohong dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara. (wld/bil/faz)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs