Sebanyak 239.363 jiwa warga Surabaya dinonaktifkan kepesertaannya dari program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) per 1 Mei 2023.
Penonaktifan dilakukan, karena mereka dianggap tidak lagi tergolong sebagai masyarakat miskin, yang berhak menerima program bantuan sosial (bansos) itu.
Meski begitu, Nanik Sukristina Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya meminta masyarakat tak perlu khawatir. Warga tetap bisa mendapat pelayanan dari fasilitas kesehatan (faskes) asal menunjukkan KTP Surabaya.
“Kita sudah koordinasi dengan BPJS, masyarakat KTP Surabaya tetap dapat jaminan kesehatan. Faskes juga yang kerja sama dengan BPJS sudah diinformasikan agar mendaftarkan pasien sakit ke aplikasi untuk dapat pelayanan,” katanya saat konferensi pers di eks Gedung Humas Pemkot Surabaya, Senin (15/5/2023).
Selain itu, masyarakat juga bisa mengajukan pendaftaran kepesertaan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) ke Pemkot Surabaya dengan kategori pelayanan kesehatan kelas III atau kepesertaan mandiri.
Hernina Agustin Arifin Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya menambahkan, penonaktifan itu merupakan yang terbanyak dibanding sebelum-sebelumnya.
“Per 1 Mei. Sebelumnya ada (penonaktifan) setiap bulan, tapi gak banyak, baru ini paling banyak,” tambahnya.
Ia memastikan warga yang ber-KTP Surabaya tetap dilayani di seluruh fasilitas kesehatan klinik hingga rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS. Ini berlaku mulai 2022 lalu.(lta/abd/ipg)