Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Timur (Jatim) mengusulkan 17.106 narapidana mendapatkan Remisi Umum Kemerdekaan RI 2023. Jumlah yang diusulkan itu hampir lebih dari separuh warga binaan masyarakat (WBP) di Jatim, yaitu 29.070 orang.
“Semua, 39 lapas dan rutan di Jatim mengusulkan narapidananya untuk mendapatkan remisi umum kemerdekaan,” ujar Imam Jauhari Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Rabu (16/7/2023).
Kata Imam, meski remisi ini bersifat umum, namun tetap ada ketentuan syarat yang harus dipenuhi narapidana untuk mendapatkan remisi kemerdekaan. Salah satunya adalah berkelakuan baik.
“Kami juga melakukan asesmen untuk mengukur apakah narapidana tersebut telah menunjukkan perubahan perilaku atau belum,” lanjut Imam.
Banyaknya jumlah warga binaan yang diusulkan, lanjut Imam, disebabkan beberapa hal. Salah satunya karena diberlakukannya UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan telah terbitnya petunjuk teknis (juknis) pemenuhan hak bersyarat terhadap warga binaan.
Imam menjelaskan bahwa pada Pasal 10 UU Pemasyarakatan, mengamanatkan bahwa seluruh warga binaan berhak mendapatkan hak yang sama. Seperti hak integrasi Cuti Bersyarat (CB), Pembebasan Bersyarat(PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB) maupun hak remisi.
“Terkecuali warga binaan yang divonis dengan seumur hidup maupun mati,” jelasnya. (wld/bil/ham)