Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) memberikan penghargaan Adipura kepada 150 kabupaten/kota di Indonesia yang telah berhasil dalam menjaga kebersihan serta pengelolaan lingkungan perkotaan.
“Adipura adalah penghargaan kepada kota-kota yang sudah melakukan pekerjaan yang keras dari hulu ke hilir terkait pengelolaan sampah dan juga melakukan pengelolaan TPA dengan baik,” kata Rosa Vivien Ratnawati Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Selasa (28/2/2023).
Vivien menjelaskan pelaksanaan program Adipura periode 2021-2022 telah dilaksanakan terhadap 258 kabupaten/kota atau sebanyak 50,2 persen dari 514 kabupaten/kota di Indonesia.
Terdapat lima kabupaten/kota yang memperoleh penghargaan tertinggi Adipura Kencana, yaitu Kota Surabaya, Kota Balikpapan, Kota Bontang, Kota Bitung dan Kabupaten Jepara.
Selanjutnya, jumlah wilayah yang meraih anugerah Adipura sebagai penghargaan lantaran mampu menunjukkan kinerja pengelolaan lingkungan hidup perkotaan yang baik ada sebanyak 80 kabupaten/kota.
Sedangkan, jumlah wilayah yang meraih penghargaan Sertifikat Adipura lantaran memiliki upaya atas kinerja pengelolaan sampah di sumbernya dengan baik sebanyak 61 kabupaten/kota, dan lokasi tematik dengan kondisi pengelolaan sampah terbaik yang meraih penghargaan Plakat Adipura sebanyak empat kabupaten/kota.
Vivien menjelaskan pihaknya berusaha menyempurnakan Program Adipura dalam mendorong pemerintah kabupaten/kota dalam mencapai target pengelolaan sampah sebesar 100 persen pada tahun 2025.
“Kabupaten/kota perlu terus berbenah dan beradaptasi dengan perkembangan metode pengelolaan sampah terkini, sehingga dapat menemukan solusi terbaik dalam menangani permasalahan lingkungan hidup terutama permasalahan sampah,” ujarnya, melansir Antara.
Lebih lanjut ia menyampaikan penyempurnaan program Adipura terlihat dari elaborasi indikator penilaian yang tidak hanya menyentuh sisi kebersihan dan keteduhan di perkotaan, penggunaan teknologi, peningkatan kapasitas terpasang, serta ikut mendukung pencapaian target nasional 20.000 Kampung Iklim pada tahun 2024 mendatang.
Hal tersebut tercermin pada mekanisme pengklasifikasian kabupaten/kota berdasarkan pada kapasitas terpasang sistem pengelolaan sampah dengan basis sistem teruji dan data yang akurat terverifikasi melalui Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), Jakstrada, Operasional TPA, dan luasan ruang terbuka hijau.
Pengembangan pemantauan Adipura dengan memanfaatkan teknologi, antara lain pemantauan melalui survei udara menggunakan pesawat tanpa awak dan citra satelit. Jumlah Kampung Iklim di kabupaten/kota sebagai insentif penilaian Adipura.
Siti Nurbaya Menteri LHK berpesan agar pemerintah daerah menciptakan pola kerja dan sistem pengelolaan sampah yang saling melengkapi dan berkelanjutan dengan mempertimbangkan aspek lingkungan, aspek sosial, dan aspek ekonomi.
Dengan demikian, pengelolaan sampah bukan hanya mengurangi dan meminimalkan dampaknya, tetapi juga mempertimbangkan aspek kesehatan masyarakat serta memposisikan sampah sebagai sumber daya untuk ketersediaan bahan baku, efisiensi penggunaan sumber daya, dan sebagai sumber ekonomi masyarakat.
Lebih lanjut ia berharap penganugerahan Adipura kali ini bisa menciptakan kota-kota yang teduh dan berkelanjutan melalui penyediaan ruang terbuka hijau publik yang posisinya sangat penting untuk menjamin keseimbangan ekosistem kota, keseimbangan sistem hidrologi, maupun sistem ekologis yang dapat menciptakan kota yang sehat, nyaman, meningkatkan ketersediaan air dan udara bersih, serta dapat meningkatkan estetika kota.
“Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan bangga memberikan penghargaan Adipura kepada Kepala Daerah yang telah bekerja keras dan berkomitmen untuk mewujudkan lingkungan hidup yang lebih baik,” pungkas Siti.(ant/dfn/ipg)