Jumat, 22 November 2024

15 Ribu Napi Jatim Dapat Remisi Khusus Idulfitri, Negara Menghemat Rp8,5 Miliar

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Imam Jauhari Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim waktu menyerahkan SK Remisi Khusus secara simbolis kepada narapidana, Sabtu (22/4/2023). Foto: Humas Kemenkumham Jatim.

Sebanyak 15.258 narapidana di Jawa Timur (Jatim) mendapatkan Remisi Khusus Idulfitri tahun 2023. Dampaknya, negara bisa menghemat anggaran pengadaan bahan makanan hingga Rp8,5 miliar.

Imam Jauhari Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus Idulfitri 2023 kepada narapidana se Jatim hari ini.

Karena bersifat khusus, remisi ini hanya diberikan untuk narapidana muslim saja. Namun, Imam menegaskan bahwa narapidana yang mendapatkan remisi ini telah memenuhi beberapa persyaratan.

“Mereka harus memenuhi persyaratan umum seperti berkelakuan baik dan menjalani masa pidana minimal enam bulan untuk dewasa dan tiga bulan untuk anak,” kata Imam, Sabtu (22/4/2023).

“Besaran remisi yang diberikan bervariasi, paling singkat 15 hari, paling lama dua bulan,” imbuh Imam.

Kata Imam, narapidana yang mendapatkan remisi ini berasal dari berbagai latar belakang tindak pidana. Mayoritas merupakan pelaku penyalahgunaan narkotika sebanyak 60 persen.

Apabila dilihat dari jenis remisinya, 15 ribu napi tersebut mendapatkan Remisi Khusus I yang berarti, masih harus menjalani sisa pidana setelah mendapat remisi.

“Sedangkan 137 narapidana lainnya bisa langsung bebas karena mendapatkan Remisi Khusus II,” jelas Imam.

Selain itu, Imam mengatakan bahwa jumlah penerima remisi itu lebih sedikit kalau dibandingkan dengan usulan yang diajukan Kanwil Kemenkumham Jatim kepada Dirjen Pemasyarakatan sebelumnya.

Sebelumnya, Kemenkumham Jatim mengusulkan sebanyak 15.408 napi mendapatkan remisi. Namun yang terealisasi hanya 15.258 orang.

Adanya selisih ini, disebabkan adanya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan. Dalam UU tersebut, narapidana selain wajib berkelakuan baik yang ditunjukkan dengan hasil pada Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN), juga wajib menyertakan hasil asesmen penurunan tingkat risiko.

Karena adanya hal tersebut, maka banyak data usulan dari UPT Lapas dan Rutan yang dikembalikan oleh Ditjenpas untuk diperbaiki kembali.

“Dengan melampirkan hasil asesmen terbaru dan lengkap, narapidana dapat diusulkan kembali untuk mendapat remisi susulan,” ujar Imam.

Tidak itu saja, Imam juga menjelaskan bahwa program pemberian remisi ini menguntungkan negara. Karena, dampaknya terjadi penghematan anggaran untuk biaya makan narapidana.

“Dari Remisi Idulfitri tahun ini, penghematan mencapai Rp 8,5 Miliar,” kata Imam.(wld/abd/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs