Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, Satgaspam Bandara Internasional Juanda, dan Angkasa Pura I Surabaya telah mengagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.517,8 kilogram.
Brigjen Pol Mohamad Aris Purnomo Kepala BNNP Jatim menjelaskan, terdapat tiga pelaku dalam kasus ini. Antara lain ES yang ditangkap di Gudang Angkasa Pura Logistik Bandara Juanda Surabaya, dengan barang bukti (BB) sabu-sabu seberat 519 gram.
Kemudian AR dan MUF yang diringkus BBNP Jatim di Jalan Tenggumung Wetan No. 15-23 Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya dengan (BB) sabu-sabu seberat 998,8 gram.
Aris Purnono menjelaskan, kronologi penangkapan pelaku ES bermula dari temuan paket mencurigakan oleh Satgaspam Bandara Juanda di Cargo Angkasa Pura Logistik oleh pihak AP Logistik Juanda dengan tujuan Palangkaraya, Kalimantan pada Kamis (21/9/2023).
“Diduga narkotika gologan 1 (Methamphetamine) yang dicampur dengan makanan ringan (snack),” kata Aris Purnomo waktu jumpa pers di Lanudal Juanda, Jumat (29/9/2023).
Dari temuan itu petugas kemudian melakukan penyelidikan kepada pengirim barang inisial RD. Dari keterangan RD, petugas melakukan profiling kepada terduga pengirim sabu-sabu seberat 519 gram tersebut.
Setelah lima hari berselang pada Selasa (26/9/2023), pihak ekspedisi memberi kabar kepada kurir pengirim paket bahwa barang tersebut berisi narkoba. Sehingga paket tidak bisa dilanjutkan pengiriman kepada penerima.
Petugas BNNP Jatim kemudian mendapat informasi kalau, pada hari itu Selasa (26/9) akan ada orang (terduga pelaku) yang mengambil paket tersebut di Kantor Expedisi Antariksa sekitar pukul 18.00 WIB.
“Petugas mencurigai seseorang yang mengendarai mobil Daihatsu Ayla No. Pol. S-1351-EO yang mendekati kantor ekspedisi. Setelah paket berisi sabu-sabu diambil, kemudian dilakukan penangkapan yang setelah dimintai keterangan bernama ES (45) asal Karang Empat, Surabaya,” kata Aris Purnomo.
Sementara itu terkait tangkapan yang dilakukan BNNP Jatim kepada tersangka AR dan MUF bermula ketika kedua pria ini melakukan transkasi sabu-sabu seberat 998,8 gram pada Sabtu (23/9/2023).
Keduanya diamankan petugas BNNP pada malam hari sekitar pukul 23.45 WIB saat serah terima sabu-sabu di depan Alfamart Jalan
Tenggumung Wetan No. 15-23, Kec. Semampir Kota Surabaya.
Kata Aris Purnomo, tersangka AR mengaku kalau narkotika jenis sabu-sabu itu berasal dari seorang bernama B (DPO) yang juga mendapt perintah dari T (DPO) sipaya diserahkan kepada MUF.
“Kalau tersangka MUF mengakui bahwa diperintahkan melalui telfon oleh H alias K (DPO) untuk menerima penyerahan narkotika sabu-sabu itu,” jelasnya.
Dalam kasus ini, Aris Purnomo juga mengutarakan kalau peredaran narkoba di Bandara Juanda bukan yang pertama kali. Kasus serupa sudah beberapa kali terjadi, namun selalu digagalkan oleh petugas.
Dalam kesempatan yang sama, Kolonel Laut (P) Heru Prasetyo Komandan Lanudal Juanda menyebut bahwa Bandara Udara Internasional Juanda telah dilengkapi peralatan X-Ray untuk pengecakan barang.
“Sehingga akan terdeteksi. Jadi jangan coba-coba menyelundupkan barang narkoba. Karena kami memiliki peratalan yang canggih,” ujar Heru Prasetyo.
Sebagai informasi, tersangka ES ini dijerat dalam Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan tersangka AR dan MUF dijerat Pasal 114 (2) dan/atau Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(wld/ris/iss)