Jumat, 22 November 2024

15.922 Narapidana Menerima Remisi Khusus Natal 2023

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Dok. Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jatim yang mendapatkan remisi Natal 2020, Jumat (25/12/2020). Foto: Humas Kanwil Kemenkumham Jatim

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) memberikan remisi khusus (RK) Natal kepada 15.922 narapidana beragama Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia pada Hari Raya Natal 2023.

Yasonna H. Laoly Menkumham menjelaskan, pengurangan masa pidana ini merupakan penghargaan bagi narapidana yang dinilai telah mencapai penyadaran diri.

Hal tersebut tercermin dalam sikap dan perilaku narapidana sesuai dengan norma agama dan sosial yang berlaku.

“Selamat kepada seluruh narapidana yang pada hari ini mendapatkan remisi, khususnya bagi narapidana yang langsung bebas. Saya mengingatkan agar saudara dapat menunjukkan perilaku yang baik di tengah-tengah masyarakat,” kata Yasonna dilansir Antara pada Minggu (24/12/2023).

Dari total 15.922 narapidana yang menerima RK Natal, 15.823 di antaranya menerima RK I atau pengurangan sebagian.

Rinciannya 3.038 narapidana menerima remisi 15 hari; 10.871 narapidana mendapat remisi satu bulan; 1.404 narapidana memperoleh remisi satu bulan 15 hari; dan 510 narapidana menerima dua bulan remisi.

Sementara itu, 99 narapidana lainnya menerima RK II atau langsung bebas, dengan rincian 37 narapidana menerima pengurangan masa pidana 15 hari; 53 orang menerima remisi satu bulan; empat narapidana menerima remisi satu bulan 15 hari; dan lima narapidana menerima remisi dua bulan.

Pada tahun ini, narapidana terbanyak mendapat RK Natal berasal dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatera Utara sebanyak 3.166 orang, Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.896 orang, dan Kanwil Kemenkumham Papua sejumlah 1.434 orang.

“Remisi diberikan sebagai bentuk keterlibatan negara untuk menghargai dan memberi pengakuan kepada narapidana yang menunjukkan integritas, berperilaku positif, dan menjauhi pelanggaran. Tujuannya adalah agar remisi dapat mendorong narapidana untuk mendapatkan kesadaran pribadi yang terlihat dari tindakan dan sikap mereka sehari-hari,” ungkap Reynhard Silitonga Direktur Jenderal (Dirjen) PAS.

Pihaknya mencatat, pemberian RK Natal Tahun 2023 berhasil menghemat anggaran makan narapidana sebanyak Rp7.955.235.000, masing-masing Rp7.913.160 dari RK I dan Rp42.075.000 dari RK II.

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). (ant/saf/ham)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs