Jumat, 22 November 2024

110 Kg Sabu Produksi Laboratorium Myanmar Berhasil Diamankan

Laporan oleh Risky Pratama
Bagikan
Komjen Pol. Petrus Reinhard Golose (dua kanan) Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) dalam konferensi pers di Kantor BNN RI, Jakarta Timur, Selasa (18/7/2023). Foto: Antara

Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN) mengamankan 110 kilogram sabu dari enam tersangka pada dua lokasi berbeda, yakni Aceh dan Kalimantan Barat (Kalbar).

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Deputi Pemberantasan dengan jajaran yang sudah mengungkap barang bukti yang cukup fantastis, sebanyak 110.400 gram dari enam orang tersangka, dari dua lokasi yang berbeda,” kata Komjen Pol. Petrus Reinhard Golose Kepala BNN RI dilansir dari Antara, Selasa (18/7/2023)

Ia menyatakan bahwa kasus pertama terjadi di kawasan Pesisir Pantai Laweung, Muara Tiga, Kabupaten Pidie, Aceh.

Dalam penangkapannya, tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Provinsi Aceh, BNN Provinsi Aceh, dan BNN Kota Pidie melakukan penyisiran selama hampir dua pekan, hingga akhirnya berhasil meringkus tiga tersangka pada Senin, (19/6/2023).

Tiga orang tersangka yakni, berinisial HE, R, dan MF kedapatan membawa sabu dari Perairan Langkawi Malaysia menuju perairan Indonesia melalui jalur pantai Laweung, Aceh menggunakan kapal jenis oskadon. Ketiganya diringkus saat hendak meninggalkan Pesisir Pantai Laweung, Aceh.

“Kepada petugas, para tersangka mengaku telah menyerahkan barang bukti tersebut pada tiga orang pria berinisial BUL (DPO), RAH (DPO), dan BIR (DPO) di Tepi Kuala Pantai Laweung,” katanya.

Pengejaran kemudian dilanjutkan hingga Selasa (20/6/2023), tim gabungan berhasil mengamankan empat karung sabu dengan berat mencapai 105.213 gram. Barang haram itu disembunyikan di belakang rumah warga, di Jalan Gampong Masjid, Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie, Aceh.

Berikutnya, BNN RI mengungkap penyelundupan sabu di kawasan Sanggau, Kalimantan Barat. Sebanyak 5.187 gram sabu yang disembunyikan di dalam pintu kiri dan kanan mobil berhasil diamankan pada Jumat, (23/6/2023).

Golose mengatakan mobil tersebut digunakan oleh tiga orang tersangka, yakni HAR, MWA, dan JOH. Petugas menghentikan laju kendaraan ketiga tersangka di Jalan Tayan, Kelurahan Sosok, Tayan Hulu, Sanggau, Kalimantan Barat.

“Tim BNN juga melakukan penggeledahan di kamar kos pelaku yang bertempat di Jalan MT. Haryono, Akcaya, Pontianak Selatan, Kalimantan Barat. Dari hasil penggeledahan, petugas menyita beberapa unit handphone sebagai bukti percakapan adanya transaksi yang dilakukan oleh tiga pelaku,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, ia juga mengatakan bahwa sabu yang berasal dari Myanmar tersebut merupakan produksi super laboratorium, pasalnya memiliki kemasan dan kualitas yang baik.

“Ini diyakini dengan betul bahwa (sabu) ini berasal dari superlab, bukan hanya kitchen laboratory atau clandestine laboratory yang sederhana. Dengan kualitas seperti ini, packing dan sebagainya, ini betul-betul dari transnational organized crime yang perlu kita hadapi bersama,” ucapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

“Jika diasumsikan satu gram dilakukan atau digunakan oleh dua orang, maka secara tidak langsung, BNN RI telah menyelamatkan generasi muda bangsa sebanyak 220.800 orang,” pungkasnya. (ant/ris/saf/ham)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs