Jumat, 22 November 2024

1000 Liter Ciu dari Gudang Penyimpanan di Sidoarjo Diamankan

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro Kapolresta Sidoarjo (tengah) waktu mengungkap temuan miras jenis ciu secara ilegal di Desa Sugihwaras, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Selasa (28/3/2023). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Polresta Sidoarjo mengamankan sebanyak 1.000 liter minuman keras (miras) jenis ciu dari gudang penyimpanan di Desa Sugihwaras, Kecamatan Candi.

Gudang penyimpanan itu milik AEK, pemilik sekaligus pelaku di balik peredaran miras tanpa izin atau ilegal tersebut. Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro Kapolresta Sidoarjo mengatakan pelaku sudah jualan miras sejak tahun 2016 silam.

“Miras tersebut dibeli dari seorang inisial B dari Kabupaten Sragen, Jawa Tengah seharga Rp550 ribu per jerigen kapasitas 25 kiter,” kata Kusumo, Selasa (28/3/2023).

Setelah membeli dari B, ciu itu dikirim dengan truk ke rumah AEK di Desa Sugihwaras itu. Lalu miras tersebut dipindah ke dalam botol kemasan untuk dijual secara eceran.

Setidaknya, selama empat bulan sekali pelaku menerima 30 jerigen kiriman berisi miras dari Sragen. Dari keterangan polisi, ciu yang dijual pelaku itu punya kadar alkohol sebanyak 25 persen.

Saat dibekuk di rumahnya, polisi berhasil mengamankan 438 botol ukuran 400 mililiter, 16 botol ukuran 1,5 liter dan 32 buah jerigen dengan kapasitas 25 liter. Untuk botol ukuran 400 mililiter dijual senilai Rp25 ribu, sedangkan untuk botol 1,5 liter dijual Rp70 ribu.

“Dari satu jerigen untuk 400 mililiter pelaku bisa membuat 62 botol dengan keuntungan Rp1 juta, untuk ukuran se-jerigen bisa mengisi 16 botol dengan keuntungan sampai Rp600 ribu,” ungkapnya.

Kata Kusumo, tersangka bekerja seorang diri tanpa bantuan. Para pembeli ciu dari AEK pun juga didominasi rata-rata oleh warga Sidoarjo.

Berdasarkan temuan ini Kusumo telah menginstruksikan jajarannya untuk memperketat operasi pekat penjualan miras. Dengan target warung-warung dan tempat yang dicurigai menjual miras.

“Akibat tindakan jual beli miras ilegal, pelaku AEK dikenakan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya.(wld/dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
32o
Kurs