Rio Priambodo Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI pada Radio Suara Surabaya, Selasa (15/3/2022) mengatakan, banyak konsumen yang mengaku digugat oleh pihak pelaku usaha (produsen) karena melakukan komplain lewat media sosial.
YLKI bahkan sempat melakukan pendampingan kepada seorang komika nasional yang digugat salah satu developer pada tahun 2017.
Komika yang bersangkutan dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik, setelah menyampaikan keluhan melalui media sosial terkait fasilitas yang tidak sesuai. “Bukannya memberikan feedback yang baik, justru konsumennya malah digugat,” terang rio.
Selain itu pada tahun 2019-2020, YLKI juga bertindak sebagai saksi ahli mendampingi seorang ibu yang menggugat sebuah perusahaan, karena sebuah produk yang membuat sakit anaknya. Bukannya mendapatkan tanggung jawab atas kerugiannya sebagai konsumen, Sang ibu justru digugat secara pidana dan perdata oleh pihak produsen.
“Gugatan konsumen dulu tidak mulus, di tengah jalan justru digugat secara pidana di Polda Jawa Barat dan perdata di Pengadilan Cibinong. Waktu itu kami melakukan advokasi dan kasus akhirnya bisa diselesaikan secara damai,” Ujar rio.
Dari berbagai kasus yang ada, YLKI menilai Undang-undang Perlindungan Konsumen harusnya benar-benar melindungi hak konsumen saat menyampaikan keluhan dan pendapatnya. Namun, Lanjut Rio, feedback yang didapatkan oleh konsumen justru cenderung merugikan.
“Di hari konsumen sedunia ini, kami juga ingin mengingatkan agar pelaku usaha lebih bijak dalam mendengarkan konsumen. Sehingga hak-hak konsumen itu juga bisa dipenuhi, ketika mendapatkan komplain, harusnya bisa deselesaikan dengan baik,” jelasnya.
Undang-undang ITE saat ini dinilai cenderung menjadi senjata dari pelaku usaha untuk melindungi produk mereka dari keluhan konsumen. Di era digital saat ini, banyak konsumen yang lebih memilih melakukan komplain melalui media sosial, karena pengaduan secara langsung pada produsen cenderung kurang mendapatkan respon.
Meski demikian, Rio juga mengingatkan agar konsumen lebih etis dalam menyampaikan keluhannya di media sosial sehingga tidak meenjadi bumerang di kemudian hari.
“Pertama kalau ingin komplain, harus berdasarkan fakta-fakta yang ada. Selain itu yang diadukan harus objektif, kalau yang bermasalah barangnya ya sertakan foto kondisinya. Jangan seolah-olah beropini tanpa bukti,” pungkasnya. (bil/rst)